Pulang dari Podcast Refly Harun, Rizal Fadillah Ditabrak Motor

Pulang dari Podcast Refly Harun, Rizal Fadillah Ditabrak Motor

Nasional | sindonews | Kamis, 8 Mei 2025 - 14:43
share

Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah mengalami kecelakaan di Bandung pada Selasa (6/5/2025) malam. Kecelakaan pada malam itu terjadi usai dirinya diperiksa oleh Bareskrim Polri perihal pengadu masyarakat soal ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan hadir di Podcast Refly Harun.

"Saya pulang dari acara Bareskrim dan podcast Refly Harun sampai Bandung pukul 23.30 WIB, pas nyebrang ada motor, tak sempat menghindar, tapi kayaknya tidak sengaja, di Jalan Kopo, kan dekat rumah sakit," kata Rizal saat dihubungi, Kamis (8/5/2025).

Dia menyebut bahwa insiden yang dialami bukanlah tabrakan lari. Pengendara yang menabrak dirinya juga langsung meminta maaf kepadanya.

"Motor dia juga jatuh, sementara kebetulan saja nampaknya," ujarnya.

Akibat peristiwa kecelakaan itu, dirinya tak bisa memenuhi undangan dari Polda Metro Jaya atas pelaporan Jokowi perihal tudingan ijazah palsu. Polda Metro Jaya diketahui memanggil empat orang pasca laporan Jokowi.

“Jadi yang dipanggil itu ada empat orang, yang pertama Rizal Fadillah, kemudian kedua Damai Hari Lubis, yang ketiga adalah Ibu Kurnia, yang keempat adalah Rustam Effendi," ucap Juru Bicara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rahmat Himran di Dirkrimum Polda Metro, Kamis (8/4/2025).

"Dikarenakan Bapak Rizal Fadillah pasca memberikan keterangan di Mabes Polri di dua hari kemarin, itu pulang ke Bandung ditabrak oleh motor," sambungnya.

Kini ketiga saksi ini telah menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya. Namun, dirinya belum mengetahui materi apa yang ditanyakan penyidik terhadap ketiga orang tersebut.

"Tadi jam 09.00 WIB, kita sudah mulai dipanggil ke dalam, dan sudah mulai di-BAP dan sampai sekarang masih sementara berlanjut," tuturnya.

Sebelumnya, Jokowi melaporkan lima orang berinisial berinisial RS, ES, RS, T, dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.

“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya Rabu (30/4/2025).

Kuasa Hukum Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara menjelaskan detail pasal yang diadukan. Pasal tersebut terkait fitnah dan penyebaran nama baik di media elektronik.

"Pasal 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan di Padal 35, 32, dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurang, menambah, melakukan rekayasa terhadap teknologi dan itu kita jadikan juncto,” jelas dia.

Jokowi menilai bahwa tudingan terkait ijazah palsu masalah ringan. Meski demikian, menurutnya hal tersebut perlu dibawa ke ranah hukum agar jelas dan gamblang.

Topik Menarik