Menelisik Akar Sejarah Koperasi Desa Merah Putih

Menelisik Akar Sejarah Koperasi Desa Merah Putih

Nasional | sindonews | Rabu, 30 April 2025 - 15:25
share

Fandi Ahamad Saiful HaadiiPeneliti Puspoll Indonesia dan Mahasiswa PhD UIII

“Apabila undang-undang Dasar kita menuntut supaya perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, maka mengertilah kita bahwa seluruh ekonomi masyarakat akhirnya dalam persekutuan koperasi. Desa akan merupakan suatu badan koperasi gotong-royong yang menjadi dasar hidup orang desa, yang selama ini merupakan suatu koperasi sosial, akan memperoleh semangat ekonominya dengan masuknya koperasi” Hatta, 1957.

Kutipan tulisan Hatta di dalam buku “Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun” tersebut menggambarkan bahwa para pemimpin Indonesia telah mencanangkan koperasi sebagai instrument untuk membangun system ekonomi Indonesia yang dicita-citakan, yaitu demokrasi ekonomi.

Sayangnya, koperasi sebagai instrument demokrasi ekonomi mengalami pasang surut dalam sejarah ekonomi Indonesia.

Pada 27 Maret 2025 Presiden Prabowo telah menandatangani Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Inpres ini menjadi babak baru sejarah koperasi di Indonesia. Terlebih pemerintah memiliki target sangat ambisius untuk membentuk 80.000 unit koperasi desa (Kopdes) yang rencananya akan diluncurkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan hari Koperasi Nasional.

Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Prabowo memenuhi janji politiknya “Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan”.

Lebih lanjut, jika kita telisik secara seksama, projek ambisius pemerintahan Prabowo ini tidaklah ahistoris. Kebijakan ini memiliki akar kuat dalam kompleksitas sejarah perjuangan ekonomi di Indonesia yang puncaknya termaktub dalam UUD 1945 pasal 33.

Ketika kita membahas sejarah koperasi, selain Mohammad Hatta (1902-1980), nama RM. Margono Djojohadikoesoemo, kakek Prabowo, juga memiliki peranan penting dalam konstruksi arsitektur pembentukan koperasi di awal kemerdekaan.

Margono merupakan direktur utama pertama Bank Negara Indonesia (BNI) dan pernah bekerja sebagai inspecteur voor de cooperatie, inspektur koperasi pemerintah pada masa pemerintahan Hindia-Belanda. Sehingga kepakarannya dalam bidang koperasi tidak diragukan lagi.

Selain seorang praktisi koperasi, Margono juga menulis sejarah koperasi di Indonesia dalam buku Sepoeloeh Tahoen Penerangan tentang Koperasi yang menjelaskan pasang surut koperasi sebelum kemerdekaan. Selain itu dia juga menulis Perbedaan antara Cooperatie dan Pekoempoelan lain-lain yang berupaya untuk mendefinisikan koperasi secara seksama dan membedakannya degan organisasi lainnya.

Buku ini menjadi rujukan para perumus dan peserta kongres Koperasi pertama tahun 1947, termasuk Hatta.

Koperasi Pra-Kemerdekaan

Margono menjelaskan bagaimana koperasi mengalami pasang surut sejak diperkenalkan pertama kali oleh De Wolff van Westerrode pada 1898. Program Westerrode untuk merubah system bank simpan pinjam pegawai, “Hulp-en Spaarbank”, menjadi koperasi seperti Raiffeisen di Jerman tidak berjalan dengan baik.

Dua alasan utama yang menjadi penyebab kegagalan rancangan koperasi generasi pertama ini yakni permasalahan transparansi pegawai dan singkatnya waktu dengan target yang tinggi. Margono mengatakan “Orang di sini dalam tempoh satoe-doea tahoen sadja, hendak mentjapai hasil jang sama dengan jang tertjapai oleh Raiffeisen”.

Perlu diingat bahwa pendirian koperasi yang ideal itu memang dari bawah sebagaimana pendirian koperasi ala Raiffeisen di Jerman. Akan tetapi hal ini tidak berarti bahwa model top-down tidak efektif. Jika merujuk pada penjelasan Margono, beberapa negara, seperti Jepang, mendirikan koperasinya melalui mekanisme top-down.

Para aktivis koperasi masa itu masih menjaga keinginannya agar mekanisme koperasi di Nusantara seperti yang sudah berjalan di Eropa, dimana program koperasi sudah menyasar para petani dalam bentuk pelatihan teknik bercocok tanam dan intervensi teknologi.

Margono menilai ada tiga masalah utama yang menjadi faktor kurang maksimalnya kinerja Koperasi di Nusantara masa itu.

Pertama, pemerintah tidak memiliki satu badan pusat yang bertanggung jawab atas koperasi, sehingga para pelaku koperasi tidak memiliki rujukan teknis bagaimana menjalankan roda organisasinya.

Kedua, mutasi pegawai negeri pada masa itu menyebabkan mereka tidak fokus mengurusi koperasi.

Ketiga, tidak ada undang-undang yang kuat sebagai acuan bersama koperasi.

Margono juga mencatat bahwa animo untuk mendirikan koperasi tidak hanya dari kalangan pegawai, tetapi juga dari para kelompok aktivis nasionalis pribumi seperti Budi Utomo dan Serikat Dagang Islam (SDI). Bahkan pada tahun 1913, SDI setelah bertransformasi menjadi Serikat Islam mengkampanyekan koperasi secara massif.

Gerakan ini berhasil mendirikan ratusan koperasi hingga di tingkatan dusun. Sayangnya minimnya support pemerintah dan kurangnya kapabilatas manajemennya menyebabkan koperasi yang diprakarsai SI merugi. Kegagalan kampanye koperasi SI tersebut memberikan efek traumatis yang sangat besar bagi masyarakat masa itu.

Konotasi negative koperasi mulai berangsur-angsur menghilang pada akhir 1920-an ketika banyak aktivis gerakan nasionalis mulai memperbincangkannya di forum-forum penting mereka. Partai Nasional Indonesia (PNI) yang didirikan pada tahun 1927 menginisiasi kongres koperasi pertama yang bertempat di Betawi pada tahun 1929.

Para peserta kongres ini memiliki latar belakang yang beragam, termasuk mahasiswa Indonesia yang mengenyam sekolah di Belanda dan mengetahui lebih banyak terkait gerakan koperasi di Eropa.

Meskipun gerakan koperasi mulai kembali bergeliat pada tahun 1930an, jumlah koperasi yang didirikan oleh penduduk pribumi belum memuaskan. Margono menilai minimnya jumlah koperasi ini disebabkan permasalahan birokratis aturan yang ketat, seperti AD/ART perlu disusun dengan Bahasa Belanda, mendapat Izin Gubernur Jendral.

Secara garis besar penjelasan Margono menggambarkan kepada kita bahwa keberhasilan koperasi selain ditentukan semangat dari para pelaku/anggota koperasi, tetapi juga rekognisi dan dukungan pemerintah pusat. Koperasi Sebagai Sokoguru Ekonomi Indonesia.

Hatta (1971) menyatakan dengan tegas bahwa “UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru ekonomi Indonesia”. Koperasi sebagai sokoguru ekonomi Indonesia dimaksudkan bahawa koperasi menyasar rakyat kecil. Jika diukur dalam bentuk piramida, mereka berada dalam kluster yang paling bawah.

Bagi Hatta, keberadaan koperasi dapat mengangkat kekuatan ekonomi masyarakat kecil sehingga lambat laun mereka mampu untuk bersaing dengan para pelaku ekonomi nasional dan bahkan internasional. Harapannya koperasi Indonesia bisa mengalami perkembangan sebagaimana koperasi di Jerman, Swedia dan Denmark.

Lebih lanjut, sebagaimana anjuran Margono, Hatta juga menekankan bahwa keberhasilan koperasi rakyat kecil juga ditentukan oleh usaha-usaha pemerintah pusat yang mengurusi makro ekonomi yang tertuang di ayat kedua dan ketiga UUD 1945 Pasal 33.

Pemerintah perlu untuk memfasilitasi pertumbuhan koperasi melalui pembangunan infrastruktur umum pendukung, seperti jalan, listrik dan produksi umum lainnya melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hatta menafsiri UUD 1945 pasal 33 sebagai suatu mandat untuk melakukan gerakan ekonomi dua arah: semangat berkarya dari masayarakat (bottom-up) dan juga dukungan support penuh dari pemerintah pusat (top-down).

Peran aktif dan positif dua variable ini akan sampai pada system demokrasi ekonomi yang diimpikan. Tapi perlu dicatat, Hatta sangat ketat terkait definisi dan cara kerja koperasi. Hal ini bisa kita lihat dari isi pidatonya dalam rapat besar tokoh-tokoh koperasi seluruh Indonesia di lembang pada 1958.

Dia mencoba untuk membandingkan definisi koperasi di belahan dunia dan mengambil konsep yang dirasa sesui dangan kebutuhan masyarakat Indonesia. Selain itu Hatta juga mewanti-wanti agar definisi dan praktik koperasi sesuai dengan semangat awalnya Hatta juga menekankan kewajiban pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat sehingga mereka memahami nilai-nilai koperasi dan menjadi masyarakat yang kooperatif.

Menuju Demokrasi Ekonomi

Sketsa perjalan sejarah koperasi di atas menggambarkan pada kita bahwa Kopdes Merah Putih bukanlah suatu hal yang baru. Hanya saja projek ambisius ini berusaha menegaskan kembali bahwa ekonomi Indonesia sejak asalnya bukan lah market-driven economy, kapitalisme, tetapi state-led economy.

Hal ini ditegaskan oleh Presiden Prabowo pada pidatonya di Bappenas “Harus kita berpegang teguh, ekonomi kita adalah ekonomi Pancasila. Ekonomi yang berasas kekeluargaan bahwa kita masih teguh masih berpegang bahwa pembangunan harus direncanakan”.

Meskipun secara kasat mata pendirian kopdes merah putih ini sesuai dengan mandat para pendiri bangsa. Para pemangku kebijakan perlu berhati-hati dan seksama untuk membuat aturan teknisnya demi meminimalisir adegium lama “the devil is in the details”.

Terlebih konteks hari ini, definisi koperasi masih sangat luas dan memungkin banyak masyarakat masih belum familiar lagi dengannya. Bahkan para akademisi dan praktisi desa masih kebingungan untuk mendefinisikannya. Sehingga tidak sedikit dari mereka melihat potensi terjadinya tumpang tindih fungsi lembaga antara Kopdes Merah Putih dan BUMDes.

Sebagai bahan untuk pertimbangan pemerintah mungkin tepat untuk mengutip pidato Bung Hatta di Lembang “Koperasi di mulai dari bawah, anggotanya harus benar-benar menjadi anggota koperasi. Saya tahu itu kebanyakan sukar mencapainya, sebab kecerdasan dari anggota-anggotanya masih kurang. Jadi harus dididik. Perlu diadakan masa Pendidikan bagi mereka itu. lambat laun mereka menjadi anggota koperasi yang sama-sama bertanggung jawab”.

Kritik dan keraguan para akademisi dan praktisi desa mungkin akan terjawab jika pemerintah berkomitmen untuk belajar dari masukan-masukan Margono dan Hatta. Sehingga tidak lagi keraguan munculnya tumpang tindih aturan dan mereduksi hak recognisi desa.

Dari sini kita melihat bagaimana Kopdes Merah Putih yang digagas oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki akar ideologis kuat, khususnya gagasan ekonom nasionalis Margono dan Hatta, untuk mencapai tujuan pendiri bangsa demokrasi ekonomi.

Apakah secara praksis Kopdes merah Putih merepresentasikan gagasan Margono dan Hatta? Mari kita tunggu bersama.

Topik Menarik