Tersangka Mega Korupsi dan Pencucian Uang Duta PalmaSegera Disidang

Tersangka Mega Korupsi dan Pencucian Uang Duta PalmaSegera Disidang

Nasional | okezone | Kamis, 10 April 2025 - 11:39
share

JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma Group ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dugaan mega korupsi itu segera disidang.

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menjelaskan, pelimpahan itu dilakukan pada Rabu (9/4) lalu.

“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang oleh PT Duta Palma Group,” kata Harli Siregar, Kamis (10/4/2025).

Sekadar informasi kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total lima korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.

 

Kelima tersangka korporasi itu adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Sedangkan dua perusahaan lainnya yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti) ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Mereka diduga ditugaskan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut.

Topik Menarik