Jumlah Korban Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung Jadi 3 Orang
Jumlah korban pemerkosaan Priguna Anugrah Pratama atau PAP (31), dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) bertambah menjadi 3 orang. Dua dari tiga korban merupakan pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, waktu peristiwa pemerkosaan terhadap 3 korban berbeda.
“Satu korban yang kami tangani (FH, keluarga pasien). Dua korban masih di rumah sakit, belum kami diperiksa,” ujar Surawan di Polda Jabar, Rabu (9/4/2025).
Dalam melakukan kejahatannya, dokter bejat itu memakai modus operandi yang sama yakni membius korban. Setelah korban tidak sadar, tersangka Priguna melakukan aksi bejatnya. “Infonya begitu (Dua korban juga diperkosa),” katanya.
Satu dari dua korban yang belum diperiksa itu akan dimintai keterangan oleh penyidik. Namun, terhalang masa libur Lebaran.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban pemerkosaan dokter Priguna segera melapor.
Sebelum melakukan aksi bejatnya, tersangka meminta korban melakukan transfusi darah sebagai proses pemeriksaan kesehatan.
"Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Maret 2025. Tersangka meminta korban melakukan transfusi darah sendirian dan tidak ditemani keluarganya di lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung," ujarnya.
Setelah sampai di ruang Nomor 711 Gedung MCHC pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau. Bahkan, Priguna meminta korban melepas baju dan celananya. "Tersangka memasukkan jarum ke tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali," kata Hendra.
Kemudian, tersangka membius korban FH dengan cara menyuntikan cairan ke selang infus. Akibatnya, korban pusing lalu tak sadarkan diri.
"Setelah tersadar, korban diminta berganti pakaian kembali dan diantar sampai lantai 1 di Gedung MCHC. Setelah sampai ruang IGD, korban baru sadar bahwa saat itu sudah pukul 04.00 WIB. Kemudian saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu (kemaluan)," ujar Hendra.
Korban dan keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimum Polda Jabar pada 18 Maret 2025. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Hasil penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti terdiri dari dua infus fullset, dua sarung tangan, tujuh suntikan, 12 jarum suntik, satu kondom, dan beberapa obat-obatan.