Skandal Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM Rp8,9 Miliar Guncang Sulut, Ini Daftar 5 Tersangka

Skandal Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM Rp8,9 Miliar Guncang Sulut, Ini Daftar 5 Tersangka

Nasional | inews | Selasa, 8 April 2025 - 10:22
share

MANADO, iNews.id - Polda Sulawesi Utara menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM kurun waktu tahun 2020 hingga 2023. Pengungkapan skandal korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp8.967.684.405 (Rp8,9 Miliar) ini mengguncang warga Sulut.

Bukan tanpa alasan, sebab kasus ini menjerat pucuk pimpinan Sinode GMIM, gereja dengan jemaat terbesar di Sulut dan ketujuh di Indonesia. Selain itu menjerat empat pimpinan di lingkup pemerintahan Pemprov Sulut.

Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie mengatakan, kelima tersangka yakni empat orang dari unsur Pemprov Sulut dan seorang lagi dari Sinode GMIM.

“Perkara sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan Polda Sulut telah menetapkan tersangka terhadap JRK, AGK, FK, SK dan HA,” ujar Kapolda didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi, Dirreskrimsus dan Kabid Humas saat memimpin konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sulut, Senin (7/4/2025) malam.

Menurutnya, kasus ini merupakan laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah penyelidikan cukup, kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan fakta penyidikan, yang dipimpin langsung Dirkrimsus Polda Sulut, telah menyimpulkan melalui alur gelar perkara adanya dugaan tindak pidana yang telah memenuhi alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP.

"Berdasarkan gelar perkara itu ditetapkan lima tersangka dalam kasus ini,” kata Kapolda yang merupakan putra daerah Sulut. 

Menurutnya, penyidik juga telah melakukan langkah panjang dalam proses penegakan hukum ini. Yaitu dengan memeriksa 84 saksi, terdiri atas 8 saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daeah Sulut, 7 saksi dari Biro Kesra, 11 saksi dari Tim Anggaran Pemprov, 6 saksi Inspektorat.

"Kemudian 10 orang saksi dari Sinode GMIM, 11 saksi dari UKIT dan 31 saksi dari kelompok masyarakat dan pelapor,” ujar Kapolda.

Polda Sulut juga telah mengambil keterangan ahli dari Kemendagri, Kementerian Hukum, ahli konstruksi Politeknik dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan audit dari BPKP, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp.8.967.684.405,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Kapolda juga mengajak seluruh lapisan masyarakat agar menghormati proses hukum. Kalau ada tanggapan secara hukum, polisi akan mengakomodirnya.

"Jangan terprovokasi karena proses penegakan hukum merupakan proses yang terhormat, kita menjunjung tinggi HAM, praduga tak bersalah dan Polda Sulut berkomitmen menghormati HAM," kata Kapolda.

Menurutnya, yang melakukan ini oknum yang ada di Pemprov Sulut dan Sinode GMIM.

"Mari kita berpikir lebih ke arah kemajuan Sulut, kita menghormati hukum dan kita akan melakukan proses penegakan hukum secara terang benderang dan dapat kami pertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Topik Menarik