Enggan Adu Argumen dengan Kubu Hasto, KPK: Semua Tudingan Dijawab di Persidangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang mempermasalahkan dakwaan kliennya. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya enggan menanggapi keberatan kubu Hasto di ruang publik.
"KPK tidak akan beropini dan berargumentasi di ruang publik karena hal tersebut bukan tempat yang tepat," kata Tessa saat dihubungi wartawan, Rabu (12/3/2025).
"Ada waktu dan ruang tersendiri untuk membahas hal itu yang dinamakan persidangan," sambungnya.
Tessa menegaskan, KPK sudah sesuai prosedur dalam mengusut pekara yang menjerat Hasto dari tahap penyelidikan hingga penyidikan. Menurutnya, semua permasalahan yang dilontarkan kubu Hasto akan terjawab dengan sendirinya di ruang sidang.
"Semua tudingan tersebut saya rasa dapat dijawab dan sama-sama disaksikan masyarakat pada saatnya persidangan berlangsung," ujarnya.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto Maqdir Ismail memberikan catatan terhadap materi dakwan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Dia menuding, sebagian besar materinya hanya copy paste.
Hal ini disampaikan Maqdir dalam jumpa pers terkait persiapan tim penasehat hukum jelang sidang perdana Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
"Sebagian besar materi dakwaan hanya "copas" dari 2 dakwaan sebelumnya terhadap Wahyu Setiawan & Agustiani Tio F., dan dakwaan terhadap Saeful Bahri," kata Maqdir.
Dari 27 halaman dakwaan, kata dia, bagian yang benar-benar baru hanya 1 halaman, yaitu tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto yang memerintahkan Kusnadi menenggelamkan HP. Menurutnya, tuduhan ini jelas keliru dan tanpa didasari bukti.
"Kusnadi tidak pernah menyebut ada HP yang ditenggelamkan, dan tidak ada perintah sama sekali untuk menenggelamkan HP," ujarnya.
Maqdir menyebut, hal yang benar adalah Kusnadi menenggelamkan atau melarung pakaian setelah upacara melukat, sesuatu yang memang hidup dan tumbuh dalam kebiasaan spritual Hasto Kristiyanto. Proses perolehan bukti pada Kusnadi pun dilakukan secara sewenang-wenang oleh Penyidik KPK.
Di sisi lain, kata dia, bagian fakwaan tersebut tidak konsisten karena justru KPK telah merampas HP yang dipegang Kusnadi. Jika sudah ditenggelamkan tentu saja HP tersebut tidak ada lagi dan tidak dibawa oleh Kusnadi.
Maqdir mengatakan bahwa seluruh tuduhan yang didakwaan tentang keterlibatan Hasto Kristiyanto, bertentangan dengan fakta hukum yang telah diuji sebelumnya di persidangan dengan terdakwa Wahyu Setiawan & Agustiani Tio F., dan terhadap Saeful Bahri. Putusan untuk ketiga terdakwa ini sudah berkekuatan hukum tetap.
"Sehingga, upaya KPK untuk tetap memaksakan tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto adalah tindakan yang obsesif tanpa didasari hukum, menyimpang dan melanggar 2 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.










