KPK ke Sekjen PDIP Hasto: Penetapan Tersangka Berdasarkan Fakta Hukum, Bukan Kepentingan Politik!
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menolak keras klaim dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tentang adanya politisasi dalam penetapan sebagai tersangka. Menurutnya, lembaga antirasuah dipastikan telah bekerja sesuai aturan yang berlaku.
"Aparat penegak hukum (APH) yang menangani perkara tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan pada aturan hukum dan fakta hukum," kata Tanak dikutip, Rabu (19/2/2025).
Tanak menjelaskan, fakta hukum tersebut ditemukan melalui prosedur yang sah. "Diungkap oleh APH berdasarkan bukti elektronik, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan bukti lain yang diperoleh oleh APH," ujarnya.
Oleh karena itu, Tanak menegaskan, KPK tak memliki motif kepentingan politik ataupun melakukan kriminalisasi terhadap Hasto. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dengan adanya alat bukti dan fakta hukum yang kuat.
"Jadi bukan berdasarkan adanya kepentingan politik atau kriminalisasi," sambungnya.
Kemenag Tetap Salurkan Insentif Guru RA dan Madrasah Meski Ada Efisiensi, Begini Kriterianya
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali bersuara terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya. Hasto menegaskan, kasus yang menimpanya tidak lepas dari kepentingan politik tertentu.
"Setelah cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang ditujukan kepada saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan sebenar-benarnya. Apa yang menimpa saya tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan," ujar Hasto di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).
Menurutnya, telah banyak kajian dari para pakar hukum bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka kurang tepat. Dia juga menyampaikan, dalam Undang-Undang KPK Pasal 21 dijelaskan, tindakan obstruction of justice terjadi pada saat penyidikan.
"Nyata-nyata tidak ditemukan suatu fakta-fakta hukum atas penetapan saya sebagai tersangka baik kasus suap, maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice," ujarnya.