Hasto Klaim Dikriminalisasi, KPK:Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti yang Cukup!
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto yang menyebut dirinya menjadi korban kriminalisasi hukum atas kasus suap. Hasto saat itu menyebut alasan dirinya dibidik lantaran adanya kepentingan politik.
"KPK tidak akan masuk ke ranah politik karena bukan ranah politik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/2/2025).
Tessa meyakinkan lembaga antirasuah itu bergerak berdasarkan prosedur dan aturan hukum. Penetapan Hasto sebagai tersangka pun dipastikan berdasarkan alat bukti yang cukup.
"KPK dalam hal ini Kedeputiaan penindakan, melaksanakan penegakan hukum yang berdasarkan prosedur dan aturan hukum yang berlaku, yaitu bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka," tegas Tessa.
Awas! Cuaca Ekstrem Bibit Siklon hingga Gelombang Atmosfer Terjang Indonesia Sampai Akhir Bulan
Sebagaimana diketahui, Hasto akhirnya berbicara terkait kasus hukumnya dalam dugaan suap yang juga menyeret Harun Masiku. Hasto menyebut perkara itu telah dikaji oleh pakar hukum. Ia menyebut pakar hukum tidak menemukan fakta hukum atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Dalam eksaminasi tersebut, nyata-nyata tidak ditemukan suatu fakta-fakta hukum atas penetapan saya sebagai tersangka baik kasus suap, maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice," jelas Hasto.
"Dalam Undang-Undang KPK Pasal 21 misalnya, tindakan obstruction of justice terjadi pada saat penyidikan. Dari hasil eksaminasi, juga tidak ada bukti permulaan yang sah menurut hukum untuk menetapkan saya sebagai tersangka," sambung Hasto.