Paripurna Setujui RUU KUHAP Jadi Usul Insiatif DPR RI
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Hal ini diputuskan dalam forum rapat paripurna ke-13 masa sidang II yang digelar pada hari ini, Selasa (18/2/2025).
Sebagai pimpinan rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir melaporkan kepada seluruh anggota dewan bahwa pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan Komisi III DPR RI. Surat tersebut berkaitan dengan usulan mengenai RUU tentang KUHAP menjadi usul inisiatif DPR RI.
Dia meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir terkait usulan tersebut. “Sekarang, kami menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah acara rapat tersebut dapat disetujui?," tanya Adies.
Seluruh anggota dewan yang hadir di ruang rapat menjawab setuju atas RUU KUHAP Ini menjadi usul inisiatif DPR RI.
Revisi UU KUHAP telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Pembahasan revisi KUHAP juga sudah berjalan di Komisi III DPR, salah satunya dengan Komisi Yudisial (KY).