Dihukum Jadi 20 Tahun Penjara, Kubu Harvey Moeis Bantah Ajukan Kasasi

Dihukum Jadi 20 Tahun Penjara, Kubu Harvey Moeis Bantah Ajukan Kasasi

Nasional | okezone | Selasa, 18 Februari 2025 - 12:05
share

JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis yang semula hanya 6,5 tahun kini menjadi 20 tahun penjara. Hukuman penjara Harvey Moeis diperberat setelah Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan banding yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin menekankan bahwa pihaknya belum mengambil sikap atau upaya hukum terhadap putusan banding tersebut. Andi membantah terkait isu bahwa bakal mengajukan kasasi atas vonis 20 tahun penjara Harvey Moeis.

"Kami ingin membantah pemberitaan seolah-olah kami telah menentukan sikap untuk kasasi. Kami tegaskan, kami belum menerima mandat dari klien untuk mengajukan kasasi. Lagi pula hingga saat ini kami selaku kuasa hukum belum menerima Salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta," tegas Ahmad kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

Tim hukum Harvey Moeis masih akan mempelajari dan mengkaji putisan banding PT DKI Jakarta. Kendati demikian, diakui Ahmad, tim hukum Harvey Moeis belum menerima salinan resmi putusan banding dari PT DKI.

"Salinan resmi putusan banding penting sebagai bahan kajian dengan klien dan tim," kata Ahmad.

"Sekali lagi kami tegaskan, apabila nanti kami sudah menerima salinan resmi putusan banding, maka barulah kami akan menganalisa serta mengkaji pertimbangan hakim dalam putusan banding tersebut selanjutnya baru akan berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya" imbuhnya.

 

Andi Ahmad lebih lanjut mengklarifikasi bahwa tim hukum hingga saat ini belum mendapatkan mandat atau instruksi dari Harvey Moeis terkait sikap atas putusan banding di PT DKI. Dengan demikian, ia memastikan bahwa saat ini Harvey Moeis bakal mengajukan kasasi adalah tidak benar. 

"Sehingga berita yang beredar adalah berita tidak benar dan bukan pernyataan dari pihak Tim Kuasa Hukum maupun pihak kliennya. Dengan demikian Kami menghimbau bahwa berita tentang Harvey Moeis akan mengajukan kasasi tidak perlu ditanggapi oleh siapapun dan dikutip oleh pihak manapun, termasuk media dan pihak kejaksaan sekalipun," kata dia.

Ahmad yang juga menjadi kuasa hukum untuk terdakwa lain yakni Helena Lim, Suparta, Reza Andriansyah dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani memastikan sikap sama juga berlaku untuk terdakwa lainnya.
 
Sekadar informasi, suami aktris Sandra Dewi ini sebelumnya sempat divonis 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin (23/12/2024). 

Putusan itu lebih ringan ketimbang tuntutan JPU yang meminta Harvey Moeis divonis 12 tahun penjara, dengan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun.

Adapun, Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke PT DKI atas vonis di tingkat pertama tersebut. PT DKI mengabulkan banding JPU dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp420 miliar.

Topik Menarik