Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang hingga 21 Februari 2025

Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang hingga 21 Februari 2025

Nasional | okezone | Minggu, 16 Februari 2025 - 17:05
share

JAKARTA - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka masa perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya perjalanan bagi jamaah haji khusus. Perpanjangan dibuka karena masih ada 1.838 kuota yang belum terisi.

Pada tahap pertama konfirmasi keberangkatan dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus 1446 H/2025 M dibuka pada 24 Januari sampai 7 Februari 2025 Pukul 15:00 WIB. Hingga penutupan, ada 11.232 jamaah yang melakukan konfirmasi keberangkatan dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus. Kemudian, ada 3.235 jamaah yang melakukan pelunasan dengan status cadangan.

“Sebanyak 3.235 jamaah haji khusus yang awalnya berstatus cadangan saat melunasi Bipih, telah ditetapkan statusnya menjadi masuk kuota Jamaah Haji Khusus 1446 H/2025 M. Sehingga, sisa kuota Haji Khusus menjadi 1.838 Jamaah,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan dikutip dari laman Kemenag, Minggu (16/2/2025).

“Karena masih ada sisa kuota, kita buka perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Bipih khusus, dari 17 sampai 21 Februari 2025,” ujarnya.

Nugraha Stiawan menjelaskan, sesuai Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M, pada tahap perpanjangan, pengisian sisa kuota haji khusus diperuntukkan bagi:

a. Jamaah Haji Khusus yang saat konfirmasi dan pelunasan pengisian kuota mengalami kegagalan sistem;
b. Pendamping Jamaah Haji Khusus lanjut usia;
c. Jamaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;
d. Jamaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya; dan
e. Jamaah Haji Khusus pada urutan berikutnya.

 

“Konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tahap perpanjangan ini dibuka pada 17 – 21 Februari 2025 mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal,” katanya.

“Bagi Jamaah Haji Khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, maka pelunasan Bipih Khususnya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif dengan melakukan proses perpindahan PIN antar PIHK sesuai dengan pilihan Jamaah Haji Khusus pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi domisili jamaah,” ujarnya.

Topik Menarik