Pekan Depan, Berkas Ekstradisi Paulus Tannos Akan Dikirim ke Singapura
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, berkas-berkas terkait ekstradisi Paulus Tannos akan dikirim ke Singapura pekan depan. Diketahui, Paulus Tannos merupakan buronan kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Info yang saya dapatkan dari penyidik, kemungkinan besar minggu depan akan dikirimkan seluruh berkas yang diminta oleh pihak Singapura, menggunakan pengantar dari Kementerian Hukum," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (14/2/2025).
Tessa tidak merincikan kapan pengiriman akan dilakukan. Ia hanya sedikit membocorkan berkas-berkas yang akan dikirim ke Singapura.
"Salah satunya pernyataan dari Indonesia dalam hal ini saudara PT bila nanti diekstradisi, bisa dan akan dilakukan penuntutan, itu salah satunya," ujarnya.
Tessa melanjutkan, terdapat perbedaan sistem hukum antara Indonesia dengan Singapura. Akan hal itu, perlu sinergi antara kementerian/lembaga untuk melengkapi dokumen yang diminta Singapura.
"Diperlukan adanya kerja sama, antar lembaga-antar instansi, baik KPK, Kejaksaan, Kementerian Hukum, maupun Kepolisian untuk melengkapi berkas-berkas yang cenderung tidak ada dasar hukumnya di Indonesia, kita mencari kesamaannya di situ," ucapnya.
Paulus Tannos Ditangkap CPIB
Buron kakap KPK kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos telah ditangkap. Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Demikian diutarakan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti. Mulanya, ia menyebutkan permintaan untuk penangkapan Paulus Tannos telah diajukan otoritas Indonesia sejak akhir tahun 2024.
Selanjutnya, pada tanggal 17 Januari 2025, pihaknya mendapatkan kabar bahwa Paulus Tannos ditangkap oleh pihak Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
“Tanggal 17 Januari kami dikabari oleh attorney general Singapore, yang bersangkutan berhasil diamankan oleh CPIB Singapore,” kata dia saat dihubungi wartawan, Jumat (24/1/2025).