KPK Tetapkan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Tersangka Korupsi Akuisisi Perusahaan, Langsung Ditahan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022. Ketiga tersangka merupakan Mantan Direktur Utama (Dirut) dan Direktur di PT ASDP Indonesia Ferry.
Mereka di antaranya, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017-2024, Ira Puspadewi (IP); Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HM); dan Direktur Komersial dan pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2024, Muhammad Yusuf Adi (MYA).
"Per hari ini, KPK melakukan upaya hukum atau upaya paksa terhadap para tersangka tersebut yaitu akan melakukan penahan terhadap tersangka IP, MYA dan HM" kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, Kamis (13/2/2025).
Ketiganya juga langsung ditampilkan dalam ekspose kasus yang dilakukan KPK pada Kamis (12/2) malam. Mereka sudah mengenakan rompi berwarna oranye itu pun langsung ditahan selama 20 hari.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari," tuturnya.
Lembaga antirasuah menyatakan terdapat kerugian negara mencapai Rp893 miliar atas transaksi akuisisi itu. KPK memulai penyidikan itu sejak medio Juli 2024 silam. Kasus korupsi ini berkaitan dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022.
KPK menyebut nilai proyek dari kerja sama itu mencapai Rp1,3 triliun. Adapun KPK juga menilai ada kerugian negara dari proyek tersebut, hanya saja angka pasti nilainya masih didalmi.
Selama proses penyidikan KPK sempat mencegah empat orang untuk pergi ke luar negeri selama enam bulan. Mereka di antaranya tiga dari pihak ASDP dan satu dari pihak swasta.