Restorative Justice Beri Keadilan, Kapolda Kaltara: Tidak Semua Perkara Berakhir di Pengadilan

Restorative Justice Beri Keadilan, Kapolda Kaltara: Tidak Semua Perkara Berakhir di Pengadilan

Nasional | okezone | Kamis, 13 Februari 2025 - 13:27
share

TARAKAN– Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol Hary Sudwijanto meminta adanya peningkatan profesionalisme dan sinergitas aparat penegak hukum. Hal ini untuk memperkuat sistem penyidikan yang lebih transparan dan akuntabel.

Demikian diutarakan Irjen Pol Hary Sudwijanto saat membuka kegiatan Penguatan Kapasitas Penyidik Jajaran Polres Tarakan di Hotel Tarakan Plaza, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Kapolda menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya dilakukan di Polres Tarakan, tetapi akan dilaksanakan di seluruh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Kaltara. Peningkatan kapasitas penyidik tidak hanya berfokus pada keterampilan teknis, tetapi juga pada aspek komunikasi dan pemahaman multidisipliner terhadap suatu perkara hukum.

"Peningkatan kapasitas ini bukan hanya soal skill, tetapi juga bagaimana berkomunikasi, bagaimana menilai suatu peristiwa hukum dari berbagai perspektif,”ujarnya, Kamis (13/2/2025).

“Oleh karena itu, kami menghadirkan Ibu Kajari untuk memberikan pandangannya terkait kinerja penyidikan di Polres Tarakan. Begitu pula teman-teman dari LBH yang sering menerima keluhan masyarakat terkait kinerja kepolisian. Masukan dari mereka akan sangat membantu dalam penyempurnaan proses penyidikan,"sambungnya.

Jenderal bintang dua ini juga mengajak LBH untuk aktif memberikan informasi apabila ada perkara yang tidak tertangani dengan baik. Dengan adanya komunikasi yang lebih intens antara penyidik dan LBH, diharapkan ada penyelarasan dalam proses hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Forum ini adalah tempat untuk merefresh dan membangun sinergisitas antar-aparat penegak hukum. Tujuan akhirnya adalah agar proses penegakan hukum berjalan dengan baik, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,”terangnya.

Kapolda juga mengakui bahwa masih ada kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan, salah satunya adalah keterbatasan jumlah personel di Polda Kaltara yang masih tergolong baru.

 

"Personel kita masih terbatas, sementara jumlah perkara yang ditangani semakin meningkat. Oleh karena itu, melalui forum seperti ini, kita bisa mendiskusikan langkah-langkah penegakan hukum yang lebih efektif, termasuk opsi penyelesaian perkara melalui restorative justice, sesuai dengan aturan yang berlaku," bebernya.

Hary menekankan bahwa tidak semua perkara harus berakhir di pengadilan. Jika memungkinkan, penyelesaian di tingkat lokal dengan pendekatan keadilan restoratif bisa menjadi alternatif, selama tetap berpedoman pada hukum yang berlaku.

"Tidak semua perkara harus naik ke pidana. Jika bisa diselesaikan secara restoratif, itu akan lebih baik bagi semua pihak," ungkapnya.

Dia juga mengingatkan seluruh penyidik bahwa batasan waktu dalam proses penyidikan sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Oleh karena itu, penyidik harus mematuhi ketentuan yang ada agar proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak,”pungkasnya.

Topik Menarik