Bahas RUU Minerba, Menkum Ungkap DPR Usul Pemberian Izin Konsensi Tambang Tak Lewat Mekanisme Lelang

Bahas RUU Minerba, Menkum Ungkap DPR Usul Pemberian Izin Konsensi Tambang Tak Lewat Mekanisme Lelang

Nasional | okezone | Kamis, 13 Februari 2025 - 08:30
share

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengungkapkan, DPR RI telah mengusulkan agar pemberian izin konsesi tambang tak melalui proses lelang bisa diatur dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Usulan itu, dilayangkan Baleg DPR RI saat membahas DIM RUU Minerba bersama Pemerintah yang diwakili Supratman pada Rabu (12/2/2025) malam.

"Menyangkut soal pemberian izin prioritas yang sebelumnya itu lewat semua mekanisme proses lelang. Sekarang, DPR meminta supaya ada skema prioritas tanpa lewat mekanisme lelang," kata Supratman usai rapat.

Adapun dasar pemberian izin kelola tambang tanpa dilakukan dengan mekanisme lelang, kata Supratman, agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM), dan juga koperasi bisa ikut.

"Karena kalau semuanya lelang, nanti pelaku usaha kecil menengah, mikro dan menengah, termasuk koperasi, pasti tidak akan bisa ikut dalam proses lelang," tutur Supratman.

 

Ia menegaskan, keberpihakan pada pelaku UMKM itu penting. Menurutnya, negara hadir bila pelaku UMKM dan koperasi bisa kelola tambang.

"Tetapi juga di samping itu juga memberi prioritas kepada lembaga keagamaan, sosial keagamaan, supaya baik lembaga keagamaan apapun itu, semua agama, itu dibuka ruang untuk itu di dalam undang-undang ini," katanya.

"Karena itu nanti skemanya bisa bermacam-macam. Mungkin lembaga keagamaannya bisa membentuk badan usaha, apakah itu bentuknya perseroan terbatas ataupun yang lain," imbuh Supratman.

Selain itu, Supratman menyampaikan, rapat pembahasan DIM RUU Minerba juga mempertimbangkan pemberian izin kelola tambang pada perguruan tinggi. Namun, ia menegaskan, hal ini masih belum diputuskan.

"Mungkin nanti pemerintah akan mengusulkan supaya skemanya tidak langsung diberikan kepada perguruan tinggi, tetapi lewat keputusan presiden ataupun keputusan menteri untuk memberikan kepada BUMN sebagai prioritas ataupun kepada badan usaha swasta tersendiri tertentu, supaya nanti keuntungan dari itu betul-betul digunakan hanya untuk kepentingan membantu dalam dunia pendidikan," pungkasnya.

Topik Menarik