Ini Alasan KPK Optimis Menangkan Praperadilan Melawan Hasto
JAKARTA - Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto menyebutkan, optimis bisa memenangkan praperadilan melawan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto atas penetapannya sebagai tersangka kasus suap. Pasalnya, secara formil dan materiil, penetapan tersangka Hasto diyakini telah terpenuhi dan sesuai aturan.
"Dalam konteks formil kan memang itu bagian dari proses penanganan perkara, formil dan materil. Jadi, ini sebenarnya tidak hanya formil, tapi materiil. Kalau untuk formil memang diuji di praperadilan ini dan materiilnya nanti diuji di perkara pokok," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Menurutnya, berdasarkan keyakinan penyidik KPK, Hasto terlibat dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 berkaitan Harun Masiku. Pasalnya, dari segi bukti saja, KPK sudah mengantongi bukti kriteria minimum bukti permulaan yang cukup.
"Kami tak bicara terkait survei, kami dengan keyakinan kami, berdasarkan bukti permulaan itulah kami berani menetapkan Pak Hasto sebagai tersangka penyertaan dalam konteks ini, dalam kasus Harun Masiku," tuturnya.
Iskandar menambahkan, diharapkan hakim tunggal praperadilan bersikap bijak dalam menilai bukti-bukti yang disajikan dalam persidangan sejak awal hingga saat ini. Apapun putusannya, KPK bakal mendengarkannya.
"Besok intinya jadwal keputusan, kita hormati keputusan itu, kita dengar bersama pertimbangan hakim peradilan terkait perkara ini. Kami tetap optimis (menangkan praperadilan), kami sudah sampaikan di kesimpulan, apa yang kami simpulkan hari ini, mewakili pembuktian kami di persidangan-persidangan sebelumnya," katanya.