Kubu Hasto Kristiyanto Sampaikan Kesimpulan Praperadilan 81 Halaman
JAKARTA - Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Patra Zen menyebutkan, telah menyerahkan kesimpulan pada hakim praperadilan PN Jakarta Selatan atas tidak sahnya penetapan tersangka Hasto oleh KPK. Isinya, poin-poin penetapan tersangka Hasto dinilai tidak sah.
"Pada hari ini kita sudah menyampaikan kesimpulan, 81 halaman yang pada pokoknya menyatakan penetapan tersangka Pak Hasto tidak sah, melanggar hukum, melanggar prosedur," ujarnya pada wartawan, Rabu (12/2/2025).
Menurutnya, pertama, penetapan Hasto dilakukan terlebih dahulu oleh penyidik KPK, baru dikumpulkan alat buktinya, yang mana itu tidak boleh menurut aturan. Kedua, bukti dan alat bukti yang disampaikan KPK merupakan bukti dan alat bukti yang dipergunakan untuk perkara orang lain.
"Bukti-bukti yang digunakan berdasarkan sprindik orang lain. Bukti-bukti yang bahkan sudah diuji dalam persidangan tahun 2020. Ada dua putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan ini juga yang telah memutus, alat bukti yang dipergunakan orang lain tidak boleh digunakan untuk menetapkan tersangka," tuturnya.
Ia menerangkan, terdapat putusan suatu perkara di PN Jakarta Selatan yang menyatakan, penetapan tersangka pada seseorang harus didahului dengan proses penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan dalam kasus Hasto, KPK tak pernah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dahulu sebelum ditetapkannya Hasto sebagai tersangka.
Lebih jauh, tambahnya, ahli yang dihadirkan di persidangan sepakat, tak boleh ada tekanan ataupun intimidasi dalam bentuk apapun saat pemeriksaan saksi, yang mana intimidasi justru terjadi pada saksi Agustiani Tio Fridelina. Lalu, perolehan alat bukti tidak sesuai ketentuan dan tak memiliki relevansi dengan kasus yang disangkakan.
Bahkan, tak ada unsur obstruction of justice dalam kasus Hasto lantaran semua barang bukti ada pada penyidik KPK. "Sehingga, kalau ditanya apakah kami optimis, tentu saja kami berharap, besok kita sama-sama dengarkan putusan pukul 16.00 WIB esok, permohonan ini merupakan satu perjuangan bagi tegaknya kebenaran, keadilan, dan perjuangan agar penyidik KPK Tak boleh sewenang wenang," katanya.