Pekan Depan, Polri Gelar Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya bakal melakukan gelar perkara, terkait kasus pagar laut Tangerang pekan depan. Kasus yang ditangani mengenai pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah perairan Tangerang.
"Mohon doannya dalam waktu dekat, kalau tidak salah kalau saya analisa dari penyidik, mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan. Saya tidak bisa mendahului apakah itu bisa jadi tersangka atau tidak. Karena hasil yang dilaksanakan penyidik ini akan digelar secara terbuka," kata Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Djuhandani menjelaskan, adapun gelar perkara secara terbuka akan dihadiri oleh internal kepolisian, baik dari pengawas penyidikan (Wassidik) hingga penyidik. Setelah itu, kata Djuhandani, pihaknya bakal menentukan apakah akan ada penetapan tersangka atau tidak setelah gelar perkara tersebut.
"Yang nantinya apakah ini bisa atau tidak untuk dijadikan tersangka. Pengakuan tersangka, itu juga bukan mutlak. Karena semuanya terkait dengan pembuktian," katanya.
Sebelumnya, Djuhandani mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait kasus pemalsuan itu, yakni di Kantor Desa Kohod, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta.
Berdasarkan penggeledahan tersebut, kata Djuhandani, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat pemalsuan dokumen.
"Adapun, hasil dari penggeledahan kami mendapatkan satu unit printer, kemudian satu unit layar monitor, kemudian keyboard, kemudian stempel sekretariat Desa Kohod, kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya," katanya.
Bahkan, Djuhandani mengatakan bahwa Kades Kohod Arsin dan Sekdes Ujang Karta juga telah mengakui alat-alat itu yang digunakan untuk memalsukan dokumen penerbitan SHGB dan SHM.