Saksi dan Korban LPSK Terancam Kehilangan Perlindungan Gara-Gara Efisiensi Anggaran

Saksi dan Korban LPSK Terancam Kehilangan Perlindungan Gara-Gara Efisiensi Anggaran

Nasional | okezone | Rabu, 12 Februari 2025 - 12:22
share

JAKARTA - Saksi dan korban yang ditangani oleh LPSK terancam kehilangan hak perlindungannya. Pasalnya, hal itu dampak dari adanya efisiensi anggaran lembaga negara. 

"Kemungkinan besar memang ada beberapa saksi dan korban yang akan kami hentikan perlindungannya dengan berbagai pertimbangan," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas kepada wartawan, Rabu (12/2/2025). 

Meski demikian, Susi memastikan LPSK selektif dalam menyaring siapa-siapa saja yang tidak lagi membutuhkan perlindungan. Misalnya saja, mereka yang mendapatkan perlindungan fisik menjadi prioritas utama LPSK. 

"Tapi itu kami selektif karena banyak kasus yang perlu perlindungan fisik yang enggak mungkin pihak lain, ada beberapa hal lain misalnya kasus yang terpaksa kami hentikan karena engga ada anggarannya," tuturnya. 

Susi menyebut efisiensi anggaran ini memang membuat perlindungan yang diberikan LPSK tidak maksimal. Misalnya saja, bantuan psikososial terhadap saksi dan korban dihilangkan selama adanya efisiensi anggaran. 

 

Meski demikian LPSK dipastikan bakal melaksanakan tugas dan wewenang yang berlaku. LPSK juga menegaskan tidak akan menolak saksi dan korban yang memang datang untuk memohon perlindungan. 

"Kami akan melakukan perlindungan melaksanakan tugas dan wewenang, sampai sejauh itu kami berharap ini bisa dipulihkan kondisi ini, supaya saksi dan korban bisa dilindungi secara maksimal," tuturnya. 

Sebagai informasi, anggaran LPSK pada tahun 2025 yaitu Rp229 miliar berkurang dari tahun 2024 yang mendapatkan anggaran Rp279 miliar. Sementara, anggaran LPSK setelah ada efisiensi anggaran menjadi Rp88 miliar. 

Artinya ada efisiensi anggaran hingga mencapai 62 persen terhadap LPSK.

Topik Menarik