Polri Gagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama di Aceh
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar peredaran 135 Kg narkoba sabu dari Thailand, yang merupakan jaringan bandar internasional Fredy Pratama.
"Barang (narkoba) dari Thailand sebanyak 135 kg sabu kita tangkap di wilayah Aceh, loksumawe barang buktinya 135 kg sabu," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Mukti mengatakan, pihaknya turut mengamankan empat orang tersangka di tiga lokasi berbeda, yakni di Pantai Ujong Blang, Desa Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat, 7 Februari 2025 pukul 22.58 WIB.
Lalu, di Jalan Medan-Banda Aceh, Kabupaten Lhokseumawe pada Sabtu, 8 Februari 2025 pukul 01.47 WIB. Kemudian, Sungai Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Sabtu, 8 Februari 2025 pukul 07.05 WIB. "Tersangkanya yaitu I , F, E dan M. Semuanya sudah diamankan di kita semua," katanya.
Mukti mengatakan, para tersangka yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), berencana mengedarkan barang haram tersebut ke kota-kota besar. "Semua barang (sabu) akan diedarkan ke kota-kota besar. Medan dan Jakarta, kota besar lah," ungkap Mukti.
Adapun dalam pengungkapan ini polisi menyita barang bukti 135 bungkus sabu dengan kemasan teh China warna kuning berlabel 999, dan 99 dengan total berat 135 kg.
Saat ini keempat pelaku telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 114, subsider Pasal 112, subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun dengan denda Rp10 miliar.