Ahli Hukum KPK Bilang Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Boleh Pakai Bukti Lama

Ahli Hukum KPK Bilang Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Boleh Pakai Bukti Lama

Nasional | okezone | Selasa, 11 Februari 2025 - 14:00
share

JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau, Erdianto menyebutkan, penetapan seseorang sebagai tersangka boleh dilakukan menggunakan bukti lama dalam kasus lainnya selama masuk dalam kategori penyertaan. Erdianto merupakan ahli yang dihadirkan Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto pada Selasa (11/2/2025).

"Jadi tak menjadi masalah apakah alat bukti yang tadi sudah digunakan, kemudian digunakan lagi untuk tersangka baru dalam perkara yang sama," ujar Erdianto di persidangan.

Awalnya, Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto mempertanyakan tentang sprindik umum berdasarkan KUHP yang menjadi dasar dalam mencari alat bukti. Sprindik umum tanpa pencantuman nama tersangkanya apakah bisa digunakan pada tersangka lainnya.

"Mengacu pada KUHAP murni, maka sprindik itu kan biasanya tak memakai nama karena kan sifatnya umum. Berkenaan adanya sprindik umum ini, bagaimana perolehan alat buktinya berlaku tuk suatu perkara yang termuat dalam sprindik tadi, atas alat bukti tadi bisa dipakai tuk tersangka ataupun penyertaan lainnya?" tanya Iskandar

Erdianto mengatakan, pada dasarnya alat bukti yang sah itu adalah alat bukti yang diperoleh menurut dan berdasarkan undang-undang. Hingga kini, memang tak dipungkiri masih ada perdebatan tentang boleh tidaknya penggunaan alat bukti yang sudah digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka atau suatu perkara kembali digunakan pada tersangka atau suatu perkara lainnya.

 

"Tetapi, bahkan di pendapat paling ekstrem sekalipun misalnya yang menyatakan bahwa tak boleh, tetap ada pengecualian. Nah pengecualian dalam hal ini adalah apabila ada penyertaan," tuturnya.

Dia menambahkan, meski ada perdebatan tersebut, para ahli berpendapat adanya pengecualian dalam perkara penyertaan. Seseorang yang melakukan tindak pidana penyertaan, tak perlu lagi dicari alat bukti baru, cukup dengan menggunakan alat bukti lama yang telah ada dalam perkara pokoknya saja.

"Dalam hal penyertaan, pendapat ini menyatakan bahwa tak perlu lagi dibuat yang baru karena ini pengembangan dari kasus pertama. Nah penyertaan itu sendiri kan adalah apabila dalam satu peristiwa terdapat beberapa orang yang menjadi pelaku tindak pidana," katanya.

Topik Menarik