Bareskrim Geledah Rumah Kades Kohod Terkait Pagar Laut

Bareskrim Geledah Rumah Kades Kohod Terkait Pagar Laut

Nasional | okezone | Senin, 10 Februari 2025 - 23:58
share

TANGERANG - Tim Bareskrim Mabes Polri menggeledah rumah Kepala Desa Kohod Arsin bin Sanip di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Senin (10/2/2025). Penggeledahan dilakukan terkait SHM dan SHGB di area pagar laut pesisir Tangerang Utara.

Pantauan di lokasi, setibanya di rumah Kepala Desa Kohod, Tim Bareskrim langsung membacakan surat perintah penggeledahan di rumah tersebut. Meski sang pemilik rumah tak ada di lokasi, penyidik langsung masuk dan menggeledah seisi rumah kepala desa yang hingga kini keberadaannya tidak diketahui.

Selain menggeledah rumah, polisi juga memeriksa istri dan kakak kandung kepala desa guna menggali informasi terkait keberadaan kepala desa.

Penggeledahan dilakukan di tiga titik, di antaranya rumah kepala desa, rumah sekretaris desa dan kantor Desa Kohod.

Terpisah, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan, sudah memeriksa Kepala Desa Kohod terkait kasus dugaan pemalsuan surat SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang.

"Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa," kata dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin. 

 

Djuhandani menyebut pihaknya akan mendalami kesaksian kepala desa dan alat bukti jika nantinya akan ditingkatkan sebagai tersangka.

"Selanjutnya nanti kalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai kami akan segera menggelarkan apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut, sementara itu," ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Djuhandani, ditemukan modus operandi bahwa terlapor dan kawan-kawannya menggunakan surat palsu untuk membuat permohonan ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.

"Dari pemeriksaan di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi dimana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang," kata Djuhandani.

"Kemudian, selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," pungkasnya.
 

Topik Menarik