Profil AKBP Bonifacius Surano, Ayah Valyano Boni Raphael Siswa SPN yang Dipecat Jelang Pelantikan
AKBP Bonifacius Surano merupakan ayah dari siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Barat Valyano Boni Raphael yang dikeluarkan dari pendidikan enam hari sebelum pelantikannya sebagai anggota Polri pada 3 Desember 2024. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan SPN Polda Jabar pada Kamis (6/2/2025).
“Pada saat anak saya dipukul itu dengan lidi, yang memukul anak saya sempat berucap begini ‘Kenapa kamu bawa Kabid Dokkes pada saat pemeriksaan di rumah sakit?’ Anak saya bingung. Lalu, yang paling anak saya ingat adalah ‘Kamu anak AKBP Bonifacius ya?’ Anak saya bingung, kenapa harus ada nama bapaknya disebut, nah itu yang jadi pertanyaan saya,” kata ibunda Valyano Boni Raphael, Veronica Putri Amalia dikutip dari YouTube TV Parlemen, Senin (10/2/2025).
Adapun rapat tersebut membahas pemecatan Valyano Boni Raphael, calon Bintara yang dikeluarkan dari pendidikan enam hari sebelum pelantikannya sebagai anggota Polri pada 3 Desember 2024. Dilansir dari laman resmi Fraksi Gerindra, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mempertanyakan dasar hukum pemecatan Valyano, terutama karena ketidakhadirannya dalam jam pelajaran disebabkan oleh alasan medis yang sah.
Habiburokhman menyoroti bahwa ketidakhadiran Valyano hanya mencapai 19, bukan lebih dari 50, serta disertai bukti medis yang seharusnya dapat ditoleransi oleh lembaga pendidikan mana pun. “Secara hukum, alasan medis merupakan dasar yang sah. Jika memang ketidakhadiran Valyano hanya karena sakit dan bukan akibat tindakan indisipliner, maka keputusan ini perlu ditinjau ulang,” kata Habiburokhman.
Merespons itu, Kepala SPN Polda Jabar Kombes Dede Yudy Ferdiansah menerangkan, Valyano dikeluarkan karena tidak memenuhi standar minimal kehadiran dalam jam pendidikan. Akan tetapu, pihak keluarga Valyano menegaskan bahwa ketidakhadiran itu murni karena perawatan medis di rumah sakit, bukan karena kelalaian.
Komisi III DPR dalam rapat itu juga mengkritisi metode penilaian kondisi kesehatan Valyano yang dinilai berdasarkan informasi tidak langsung. Mereka menilai keputusan yang diambil tidak didasarkan pada observasi langsung terhadap kondisi Valyano, melainkan hanya berdasarkan laporan yang belum terverifikasi secara ilmiah.
“Bagaimana mungkin seseorang divonis memiliki kondisi tertentu hanya berdasarkan informasi ‘katanya’? Kesimpulan semacam itu tidak memenuhi standar ilmiah dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan,” kata politikus Partai Gerindra ini.
Dia menilai keputusan yang diambil SPN Polda Jabar berpotensi mencerminkan ketidakadilan. Dia menegaskan bahwa DPR memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat mendapatkan keadilan.
“Masyarakat datang ke DPR setiap hari untuk mencari keadilan. Oleh karena itu, kami perlu mengundang pihak terkait agar dapat merumuskan keputusan yang adil bagi semua pihak,” pungkasnya.
Profil Bonifacius Surano
Foto/Instagram Lantas Polres DepokBoni pernah menjabat Kasat Lantas Polres Metro Depok menggantikan AKBP Jhoni Eka Putra. Upacara serah terima jabatan (sertijab) digelar di Gedung Aula Atmani Adhi Wedhana Polrestro Depok, Senin, 24 Oktober 2022.
Selanjutnya, jabatan Kasat Lantas Polres Metro Depok dijabat oleh Kompol Multazam Lisendra. Sejumlah jabatan pernah diemban oleh Bonifacius, salah satunya adalah Kasat Lantas Polres Cimahi pada 2015 ketika masih berpangkat AKP.
Setelah itu, Boni juga pernah menjabat Wakapolres Cirebon pada 2017. Sebelum digeser menjadi Kasat Lantas Polres Metro Depok, Boni bertugas sebagai Analis Utama Ditlantas Polda Metro Jaya.