Asas Dominus Litis di RKUHAP, Pakar Hukum UMS Sorong Sebut Bisa Jadi Monopoli Kewenangan

Asas Dominus Litis di RKUHAP, Pakar Hukum UMS Sorong Sebut Bisa Jadi Monopoli Kewenangan

Nasional | sindonews | Minggu, 9 Februari 2025 - 21:13
share

Wacana penggunaan asas dominus litis atau pengendali perkara di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk penegakan hukum di Indonesia dengan alasan restorasi justice menuai polemik.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong (UMS) Hasriyanti menyatakan bahwa penerapan asas dominus litis bisa menjadikan monopoli kewenangan. Hal itu karena asas ini memberikan kewenangan penuh kepada Kejaksaan.

"Saat Kepolisian menaikkan sebuah perkara P21, tetap akan dilanjutkan. Asas ini dimasukkan dalam RKUHAP dikarenakan jika suatu perkara masuk dalam sidang, dan setelah dilihat ada yang kurang, maka jaksa bertanggung jawab sampai tuntas, akan berisiko terhadap pekerjaan sebagai jaksa," katanya, Minggu (9/2/2025).

"Dalam suatu perkara seorang jaksa salah menetapkan putusan biasanya akan kena sanksi, jaksa meminta azas ini untuk menerapkan apakah ini dilanjutkan atau tidak, sehingga penerapan asas ini akan mengambil kewenangan dari pihak Kepolisian," ujarnya.

Sebelumnya, Senator DPD RI Dapil Papua Barat sekaligu Rektor STIH Manokwari Filep Wamafma menyebut asas dominus litis tidak perlu digunakan karena bisa membuat tumpang tindih penanganan perkara.

"Hukum Acara Pidana kita selama ini sudah cukup baik dan mekanisme penyidikan oleh pihak Kepolisian jauh lebih baik dan profesional, selanjutnya kejaksaan selaku penuntut umum selama ini juga sudah berjalan sesuai dengan ranahnya. Jadi tidak perlu adanya asas dominus litis dalam RKUHAP yang diajukan oleh kejaksaan," kata Filep Wamafma di Manokwari, Minggu (9/2/2025).

Filep Wamafma menyebut, pembagian tugas masing-masing instansi ini sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi atau Tupoksi. Sehingga penggunaan asas diminus litis itu, kata dia, maka Kejaksaan memiliki kewenangan penuh mengendalikan proses penegakan hukum. Hal ini akan menjadi persoalan.

"Maksud asas ini kan menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kekuasaan penuh untuk mengendalikan proses penegakan hukum. Ini akan menjadi rancu, tumpang tindih masalah kewenangan dengan pihak kepolisian yang selama ini kedua Institusi/Lembaga sudah berjalan dengan baik. Jangan malah menjadikan ketegangan," paparnya.

"Sepanjang ini proses penegakan hukum oleh pihak kepolisian dan masuk pada ranah penyidikan selanjutnya pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan sudah dengan berjalan baik, jadi tidak perlu adanya asas dominus litis dalam RKUHAP itu," ujarnya.

Topik Menarik