Hakim Diminta Dalami Pengakuan Agustiani Tio di Sidang Praperadilan Hasto

Hakim Diminta Dalami Pengakuan Agustiani Tio di Sidang Praperadilan Hasto

Nasional | sindonews | Minggu, 9 Februari 2025 - 20:56
share

Majelis hakim diminta untuk mendalami dan memeriksa kesaksian mantan terpidana kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto yang digelar pada Jumat (7/2/2025) kemarin.

Diketahui, Agustiani Tio yang merupakan mantan anggota Bawaslu dihadirkan oleh tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyatakan, terkait pengakuan Agustiani Tio tersebut ada tiga persoalan yang fundamental dalam suatu proses hukum acara pidana dalam kerangka projustisia.

Pertama, Julius menyebut adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh pihak penyidik terhadap Agustiani Tio.

Lalu, intimidasi ditujukan untuk menyebut nama salah satu orang dengan melakukan perbuatan tertentu. Namun kesaksian itu bukan peristiwa yang sebenarnya dialami, didengar, dan dilihatnya.

Selanjutnya, ada seseorang yang mengaku menawarkan sejumlah uang kepada Tio untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang didesak oleh penyidik. Yaitu menyebut satu nama, lalu satu nama itu melakukan sebuah perbuatan penyuapan terhadap Harun Masiku.

"Dari tiga peristiwa itu, maka bisa dipastikan apabila yang melakukan oleh penyidik KPK itu sudah terjadi dua pelanggaran dan satu kejahatan,” kata Julius, Minggu (9/2/2025).

Julius menjelaskan, dua pelanggaran itu berupa pelanggaran dalam proses hukum acara di mana dalam menggali/mencari/mengumpulkan alat bukti yang berupa keterangan saksi itu harus dilakukan secara sah.

Menurutnya, tidak boleh dilakukan dengan cara-cara paksaan, cara-cara intimidasi apalagi mengarahkan untuk memberikan keterangan yang sebenarnya tidak atau bukan sebuah peristiwa yang dialami, didengar, dan dilihat oleh si saksi.

“Nah pelanggaran ini sudah pelanggaran etik yang sangat fundamental sehingga harusnya berpotensi dinyatakan sebagai sebuah pelanggaran berat dengan sanksi dilakukan pemecatan secara tidak hormat terhadap penyidik tersebut,” ujarnya.

Hal lain, kata dia, upaya intimidasi kepada saksi berakibat pada pelanggaran dalam proses pengambilan alat bukti. Sehingga harus dinyatakan alat bukti itu batal demi hukum dan tidak dapat digunakan dalam proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.

Alat bukti yang batal demi hukum tersebut terkait dalam proses penyelidikan penyidikan yang digabung di KPK atau penuntutan di persidangan.

“Alat bukti itu harus dinyatakan tidak berlaku atau batal demi hukum,” tuturnya.

Julius mengatakan, dugaan tindakan penyidik KPK kepada Tio jika memang terjadi merupakan bentuk tindak pidana.

Sementara, tindakan seseorang yang menawarkan Rp2 miliar untuk diberikan kepada saksi, agar saksi memberikan keterangan yang tidak benar, maka ini adalah satu bentuk kejahatan dugaan tindak pidana yang namanya obstruction of justice.

Julius pun menyebut, tindakan-tindakan intimidasi dan percobaan penyuapan untuk memberikan keterangan tidak sesuai fakta dapat dipidana merupakan bagian dari satu kejahatan obstruction of justice, sebagaimana diatur oleh pasal 221 KUHP.

“Ada indikator-indikator obstruction of justice salah satunya adalah mendorong tindakan seorang saksi untuk berbohong atau memberikan informasi yang palsu kepada penyidik pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap si saksi tersebut, baik secara tertulis maupun secara lisan indikator ini sebutannya adalah lying tindakan berbohong,” paparnya.

Julius pun mengatakan, tindakan penyidik yang diduga melakukan pelanggaran HAM kepada saksi Tio tidak hanya berdampak pada substansi pemeriksaan atau proses hukum, tetapi berdampak juga terhadap kondisi fisik dan psikis dari seseorang yang menghadapinya.

"Saya pikir ini sudah jadi fakta persidangan, majelis hakim bisa melakukan penetapan kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa lebih dalam, memanggil dan memeriksanya di dalam ruang persidangan untuk didengarkan keterangan saksinya. Karena keterangan saksi ini adalah keterangan yang sangat penting mengingat peristiwa ini sudah peristiwa yang sudah lama, jejak-jejak fisik mungkin sulit dilakukan,” tuturnya.

Dia juga meminta kepada pimpinan KPK untuk melakukan pemeriksaan kepada penyidik KPK yang menangani perkara tersebut. Apalagi, upaya intimidasi dan suap kepada Tio sudah viral dan menjadi atensi publik.

“Seharusnya pimpinan secara inisiatif utamanya Direktorat Pengawasan Internal harus memanggil nama yang disebutkan dugaannya dalam penyidik KPK untuk diperiksa secara etik dan dicari bukti-buktinya. Apakah betul ini telah melanggar profesionalitas dalam konteks etik, melanggar hukum acara prosedural dalam konteks prosedural ataupun merupakan dugaan tindak pidana yang namanya obstruction of justice dengan indikator tadi,” pungkasnya.

Adapun, Tio menerangkan bahwa sebelum dirinya diperiksa oleh KPK terkait penetapan Hasto sebagai tersangka di kasus Harun Masiku pada 6 Januari 2025, dia dihubungi oleh seorang laki-laki yang ia tak dikenalnya dan meminta untuk bertemu.

Di pertemuan itu, Tio ditawarkan uang Rp 2 miliar dan perbaikan ekonomi keluarga jika bersedia mengikuti permintaanya saat diperiksa penyidik KPK.

Dalam kesaksiannya, Tio juga menceritakan intimidasi yang dirasakannya saat menjalani pemeriksaan.

Topik Menarik