DPR Bisa Copot Hakim MK dan MA Memicu Politisasi Hukum

DPR Bisa Copot Hakim MK dan MA Memicu Politisasi Hukum

Nasional | sindonews | Minggu, 9 Februari 2025 - 15:45
share

DPR bisa mencopot Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) dapat memicu politisasi hukum. Kewenangan baru DPR ini tertuang pada revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).

Revisi Tatib membuat DPR mempunyai kewenangan mengevaluasi pejabat negara yang dipilih melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. Tak hanya hakim, Panglima TNI, Kapolri, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bisa dicopot oleh DPR.

"Kalau misal katakanlah hakim-hakim dengan mudah bisa dievaluasi, lalu diangkat, dan diberhentikan oleh DPR, maka akan muncul politisasi hukum, politisasi pengadilan," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan, Minggu (9/2/2025).

"Karena menganggap mereka yang milih, lalu bisa memberhentikan, mengevaluasi kapan saja hakim itu. Potensi untuk terjadi politisasi pengadilan menjadi sangat besar, penegakan hukum akan dipolitisasi sangat besar," tambahnya.

Dia menilai adanya politisasi hukum bakal menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi. Jika hal tersebut terjadi, maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan juga ikut tergerus.

"Kalau penegakan hukum menjadi rendah, tingkat keyakinan masyarakat, tingkat kepercayaan masyarakat atau dukungan masyarakat akan rendah, maka mau tidak mau dapat menurunkan tingkat evaluasi positif masyarakat kepada pemerintah," ungkap Djayadi.

Tingkat dukungan masyarakat yang rendah ini otomatis mengganggu legitimasi rakyat terhadap pemerintahan. Akibatnya tingkat kepatuhan warga negara menjadi rendah.

Karena itu, dia meminta DPR fokus terhadap tugas dan fungsi pokoknya sebagai lembaga legislatif. "Jadi isu ini bisa ke mana-mana. Karena itu sebaiknya DPR balik lagi ke tupoksinya yang pokok yaitu sebagai lembaga legislatif tanpa mencampuri urusan-urusan seperti yang terkait langsung lembaga kehakiman dan lembaga yudikatif," ujarnya.

Topik Menarik