Dominus Litis Dinilai Tak Perlu Dimasukkan ke RKUHAP
JAKARTA - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menyatakan bahwa usulan kejaksaan untuk memasukkan asas dominus litis atau pengendali dalam Rancangan KUHAP (RKUHAP) sebaiknya ditolak.
“Karena jaksa sebagai penuntut sedangkan untuk melakukan penyidikan merupakan kewenangan polisi,” ujar Fernando Emas, Sabtu (8/2/2025).
Jika asas dominus litis dimasukkan dalam RKUHAP, menurutnya pengendalian perkara justru berada di jaksa sehingga polisi melakukan penyidikan berdasarkan arahan dan keinginan jaksa.
“Selama ini sudah diatur dalam KUHAP koordinasi antara Jaksa dengan Polisi dalam penyidikan suatu perkara. Hanya perlu mengatur lebih rinci dan jelas mengenai koordinasi antara polisi dan jaksa mengenai penyidikan suatu perkara,” tuturnya.
Menurutnya, sangat dimungkinkan jaksa akan melakukan intervensi penanganan perkara kalau asas dominus litis dimasukkan dalam RKUHAP karena ada tumpang tindi kewenangan yang dimiliki oleh Jaksa.
“Masing-masing lembaga negara atau aparat penegak hukum (APH) diberikan kewenangan masing-masing berdasarkan KUHAP hanya butuh pembenahan dan pengaturan lebih jelas mengenai penanganan suatu perkara,” tuturnya.