Kemlu Akan Tes DNA Identifikasi WNI Korban Penembakan di Malaysia
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) akan melakukan tes DNA untuk mengidentifikasi satu Warga Negara Indonesia (WNI) meninggal korban penembakan aparat Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Sebelumnya, korban dilaporkan kritis sebelum meninggal pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 18.30 waktu Malaysia.
WNI tersebut dirawat sejak 24 Januari di Rumah Sakit Idris Shah Serdang, dan sudah menjalani operasi pengangkatan ginjal, karena ginjalnya yang terkena tembakan.
"Memang cukup sulit karena tidak ada dokumen apapun di korban. Kita gunakan berbagai macam upaya, termasuk menggunakan identifikasi melalui kamp biometrik, face recognition, dan kami sudah mendapatkan data indikasi WNI yang meninggal tersebut," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha di Kantor Kemlu, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
"Satu langkah lagi yang sedang kami lakukan adalah melakukan tes DNA. Jadi kami sudah dapat sampel dari pihak keluarga dan juga akan melakukan tes DNA dengan pihak warga. Untuk itu nanti, begitu sudah selesai, akan dapat sampaikan secara lengkap dan detail terkait dengan identitas WNI yang meninggal," tambahnya.
Judha memastikan setelah selesai indentifikasi akan dilakukan proses pemulasan dan direpatriasi ke Indonesia.
"Segera setelah nanti identifikasi keseluruhannya, kita akan melakukan proses pemulasan jenazah dan kemudian kita akan merepatriasi jenazah nanti ke Indonesia," jelas Judha.
Judha pun mengungkapkan terkait dengan satu WNI yang ditangkap pada 1 Februari yang lalu dan yang masuk menggunakan visa turis dan diduga sebagai transporter. Koordinasi sudah dilakukan oleh KPRI Kuala Lumpur dengan pihak PDRM, Polis Diraja Malaysia dan mereka menyampaikan identitas satu WNI tersebut. Saat ini KBRI juga sedang melakukan verifikasi identitas WNI tersebut.
Seperti diketahui sejak awal Pemerintah Indonesia telah mengirimkan nota diplomatik dan kemudian Presiden Prabowo Subianto dan Menlu Sugiono juga sudah menyampaikan pernyataan di mana kita mendorong dilakukannya proses investigasi secara transparan. Bukan hanya terhadap WNI-nya saja namun juga terhadap aparat APMM yang melakukan penembakan ini.
Judha menambahkan pihaknya melihat ada progres yang sudah disampaikan oleh otoritas Malaysia bahwa mereka juga menerapkan ada juga pasal yang dikenakan, Penal Code pasal 307 percobaan pembunuhan untuk WNI, kemudian pasal 186 ini melawan aparat, ini juga seksi yang ada di Penal Code, itu juga untuk WNI.
"Nah sedangkan untuk aparat APMF juga ada pasal yang dikenakan yaitu seksi 39 Aktas Senjata Api 1960. Berdasarkan informasi yang diterima ada enam aparat APMM juga sudah dibebastugaskan. Adapun proses penyelidikan masih terus berlangsung saat ini pemerintah hormati proses penelitian yang sedang dilakukan Malaysia dan akan terus monitor," jelasnya.
Namun Judha menambahkan pelindungan yang paling utama adalah pelindungan diri sendiri dengan mematuhi hukum yang berlaku di negara setempat, termasuk hukum. Jadi status undocumented jangan dianggap remeh. Karena dengan status undocumented, posisi WNI di luar negeri akan menjadi rentan.
"Nah ketika rentan, rentan di eksploitasi, rentan mendapatkan permasalahan yang lain, dan bahkan ketika meninggal, susah untuk dilakukan. Ini contohnya yang di Malaysia ya. Yang di Malaysia ini kan sampai sekarang karena tidak ada dokumen sama sekali," kata Judha.
"Akhirnya untuk mengulangkan jenazahnya pun memerlukan waktu yang sangat lama. Nah ini yang selalu kami ingin sampaikan, bahwa pelindungan yang paling hakiki itu adalah pelindungan diri sendiri dengan mematuhi. Negara siap hadir untuk melakukan pendampingan terhadap hak-hak itu," pungkas Judha.