Pencegahan Berakhir, KPK: Harun Masiku Akan Langsung Ditangkap Imigrasi!
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tersangka yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tidak perlu lagi dilakukan pencegahan ke luar negeri.Buronan yang ketahuan akan meninggalkan Indonesia akan langsung ditangkap oleh pihakImigrasi.
Demikian sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto merespons berakhirnya masa pencegahan buronan Harun Masiku pada 13 Januari 2021.
"Bila sudah ada tersangka yang masuk DPO, dan dia diketahui melakukan upaya keluar negeri dan diketahui oleh pihak Imigrasi, maka Imigrasi akan melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum," kata Tessa saat dihubungi wartawan, Selasa (17/12/2024).
Namun kata Tessa, KPK tidak perlu lagi bersurat ke Ditjen Imigrasi untuk memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Harun Masiku.
"Jadi tidak diperlukan lagi pengeluaran administrasi pencegahan," tutup Tessa.
Sebelumnya, Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam mengatakan masa pencegahan ke luar negeri terhadap buronan Harun Masiku telah berakhir pada 13 Januari 2021.
Hal itu ia sampaikan setelah press briefing Capaian Kinerja dan Kebijakan Terbaru Imigrasi Tahun 2024, Selasa (17/12/2024).
"Terakhir, berakhir pada tanggal 13 Januari 2021," kata Godam.
Godam menjelaskan, dengan berakhirnya masa pencegahan tersebut, maka Harun Masiku tidak lagi dicegah meninggalkan Indonesia.
"Ya maknanya tidak dicegah. Berarti orang ini tidak dicegah untuk bepergian ke luar negeri," ujarnya.