Kronologi Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap Hakim Rp3,5 Miliar Agar Anaknya Bebas
JAKARTA - Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) resmi jadi tersangka kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk membebaskan anaknya yang terjerat kasus penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa.
Penetapan Meirizka Widjaja sebagai tersangka termuat dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-63/F.2/fd.2/11/2024 tertanggal Senin 4 November 2024.Saat ini, tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Meirizka diduga menyuap hakim dengan uang sebesar Rp3,5 miliar. "Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MW sebagai saksi, dan penyidik menemukan bukti yang cukup terkait suap/gratifikasi yang dilakukan MW sehingga penyidik meningkatkan status MW, ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, kemarin.
Kronologi Meirizka Widjaja suap hakim bermula saat dirinya menghubungi Lisa Rahmat, pengacara yang menjadi penasihat hukum bagi Ronald Tannur, pada 2023. Ia juga merupakan teman lama dari Meirizka. Keduanya dekat lantaran anak mereka pernah sekolah di tempat yang sama.
Abdul Qohar mengatakan, Meirizka menemui Lisa di salah satu kafe di Surabaya, Jawa Timur, pada 5 Oktober 2023 untuk membicarakan soal masalah yang menimpa anaknya. Pertemuan itu kemudian berlanjut di hari berikutnya di kantor Lisa pada 6 Oktober 2023.
Dalam pertemuan itu, sambungnya, Lisa menyampaikan langkah-langkah yang harus ditempuh dan biaya yang mesti dibayar untuk membebaskan Ronald Tannur.
Kemudian, Meirizka menyerahkan uang ke Lisa secara bertahap dengan total Rp1,5 miliar untuk membebaskan putranya. Mendapat uang tersebut, Lisa pun menalangi sebagian biaya pengurusan perkara sebesar Rp 2 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 3,5 miliar. Menurut keterangan yang disampaikan Lisa, uang tersebut diberikan kepada majelis hakim di PN Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur.
Atas perbuatannya Meirizka Widjaja terancam melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.