Bareskrim Sebut Perputaran Uang Peredaran 1 Ton Sabu dan Ganja Capai Rp59,2 Triliun
JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan membongkar 80 kasus narkoba dalam kurun waktu September-Oktober 2024. Puluhan perkara itu, tiga diantaranya jaringan internasional, yakni FP (Fredi Pratama), HS (Hendra Sabarudin), dan H (Helena).
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menyatakan, total nilai transaksi tiga jaringan tersebut mencapai Rp59 triliun. Hal tersebut berdasarkan hasil analisis keuangan oleh Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK).
"Perputaran uang dan transaksi dari tiga jaringan narkoba tersebut mencapai Rp59,2 triliun," kata Wahyu saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).
Wahyu merincikan, untuk jaringan FP nilainya Rp56 triliun, jaringan HS Rp2,1 triliun, dan jaringan H Rp1,1 triliun.
Dalam pengungkapan tersebut juga diamankan sejumlah barang bukti, yakni Sabu: 1.071,56 KG atau 1,07 ton, Ganja: 1,12 ton, Ekstasi: 357.731 butir, Happy Five: 6,300 butir, Ketamine: 932,3 gram, Double LL: 127.000 butir, in: 2,5 kg, tembakau sintetis: 9.064 gram, hasish: 25,5 kg, MDMA: 4.110 gram, Mepherdrone: 8.157 butir, dan happy water: 2.974,9 gram.
"Dari total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan, apabila barang tersebut beredar di dalam masyarakat maka jiwa yang berhasil diselamatkan sejumlah 6.261.329 jiwa," ujarnya.
Para pelaku jaringan narkoba juga disangkakan dengan pasal TPPU yang bertujuan untuk memiskinkan sekaligus merampas aset dari hasil kejahatannya.
"Total nilai aset yang berhasil disita dari tiga jaringan narkoha tersebut sejumlah Rp869,7 miliar," ucapnya.