Surya Paloh Terkejut: Tidak Ada Angin, Tidak Ada Hujan, Tiba-tiba Ada Tom Lembong
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menanggapi penetapan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importir gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Paloh mengaku terkejut dengan kabar dari Kejaksaan Agung tersebut, beberapa waktu lalu itu.
"Tapi nggak ada angin nggak ada hujan tiba-tiba ada Tom Lembong," kata Paloh di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
"Kita juga terkejut itu," tambahnya.
Paloh merasa prihatin dengan penetapan Tom Lembong tersangka. Menurutnya, kasus yang menimpa Tom Lembong cukup lama dan bagi sebagian pihak disebut telah dilupakan.
"Saya pikir bagaimanapun juga tentu itu suasana yang sangat memprihatikan bagi saya ketua umum partai Nasdem. Kalau kita masih melihat upaya penegakan hukum ini pada sebuah kasus yang jangka waktunya barang kali kita pun sudah lupa itu," kata Paloh.
Menurut Paloh, banyak kasus hukum di Indonesia yang harus segera dan menjadi prioritas untuk diselesaikan. Dirinya pun mengapresiasi aparat penegak hukum yang memproses kasus teraktual saat ini.
"Seperti katakanlah tadi ada penggrebekan penemuan sejumlah dana yang cukup besar hampir Rp1 triliun. Ada juga penangkapan dari pada dua tiga hakim yang dianggap turut berkonspirasi dalam meloloskan suatu, nah ini saya pikir kita apresiasi itu," ungkapnya.
Sementara itu, Kejagung menegaskan status tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016, tak harus selalu disertai bukti penerimaan aliran uang. Menurut Kejagung, regulasi yang sudah diteken Tom merugikan negara walau saat ini aliran uang korupsi ke Tom masih dalam pengusutan.
"Apakah harus ada aliran dana dulu baru disebut sebagai tindak pidana korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (1/11/2024).
Dia menyebut, berdasar bukti yang didapat, penyidik meyakini ada perbuatan korupsi berupa kerugian keuangan negara yang dilakukan Tom. Kejagung mengatakan aturan diteken Tom lalu berujung pada delapan perusahaan swasta bisa mengimpor gula kristal mentah yang harusnya hal tersebut tak bisa dilakukan.
"Apakah peristiwa itu bisa muncul kalau tidak ada regulasi. Apakah regulasi itu benar," ujarnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar menambahkan kalau penetapan seseorang jadi tersangka tidak harus karena menerima duit korupsi. Qohar menjekaskan, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kata dia, dalam dua pasal terurai kalau korupsi tak cuma soal memperkaya diri sendiri.
"Ya inilah (aliran dana) yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana," kata Qohar.
"Artinya di dalam dua pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," ucapnya lagi.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong alias TTL, dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), CS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importir gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015 silam.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, TTL alias Thomas Trikasih Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.
Hal itu disampaikan langsung Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi importasi gula di Kemendag 2015-2016 pada Selasa (29/10/2024) malam.
"Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Abdul Qohar.
"Adapun kedua tersangka tersebut adalah satu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Kedua tersangka atas nama DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024," katanya.