Sidang Pungli Rutan KPK, Saksi Ungkap Setoran Harus Dibayar pada Awal Bulan
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan eks Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat sebagai saksi dalam kasus pungli rutan. Dalam sidang, Edy Rahmat menceritakan bahwa pembayaran setoran bulanan harus disetorkan sebelum tanggal 10.
Hal itu ia sampaikan secara virtual dari Lapas Kejari Makassar. Mulanya, Edy menceritakan ada petugas Rutan KPK yang menawarkan jasa pengacara saat dirinya menjalani penahanan di Rutan C1 KPK.
“Apa yang disampaikan petugas rutan pada saat itu?,” tanya jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).
“Cuma menawarkan pengacara pak,” jawab Edy.
“Saudara masih ingat siapa? Petugas rutan yang mendatangi saudara?,” tanya jaksa.
“Wardoyo Pak,” timpal Edy.
“Terus saudara jadi pakai pengacara yang direkomendasikan pak Wardoyo?,” tanya jaksa.
“Tidak pak,” timpal dia.
Edy menjelaskan, petugas rutan lain menyampaikan harus mengikuti aturan. Aturan tersebut berupa penggunaan handphone dan pembayaran setoran bulanan.
“Itu apa yang disampaikan? mengikuti aturan maksudnya bagaimana?,” tanya jaksa.
“Mengikuti aturan, misalnya pak harus kek dipaksa memakai hp dan membayar bulanan begitu pak,” ujar dia.
Edy pun menceritakan akan ada hukuman jika tidak mengikuti aturan. Hukuman itu berupa dipindahkam ke ruang isolasi hingga pembatasan waktu olahraga.
“Apa yang disampaikan Pak Ubai, Ramadan Ubaidillah dan Pak Sopian ketika mengikuti aturan itu bagaimana? Spesifiknya?,” tanya dia.
“Spesifiknya itu pak kalau tidak memakai hp itu kita di isolasi dan disuruh membersihakan ruangan dan olahraganya dibatasi pak,” jawab dia.
“Itu yang mereka berdua sampaikan? atau hanya Ubai saja atau Sopian?,” tanya jaksa.
“Dua-duanya pak, dan banyak juga yang sampaikan begitu pak,” timpal dia lagi.
Dia juga menceritakan, bahwa dirinya menjalani isolasi selama 14 hari. Untuk uang bulanan yang harus setorkan senilai Rp5 juta.
“Total saksi diioslasi berapa lama?,” tanya jaksa.
“14 hari pak,” jawab Edy.
“Kalau iuran bulanan ada nggak disampaikan pak Ubai dan Pak Sopian?,” tanya jaksa.
“Ada pak,” timpal dia.
“Berapa?,” tanya jaksa.
“Rp5 juta pak,” timpal Edy.
Edy kemudian permintaan untuk pemakaian handphone senilai Rp20 juta. Akan tetapi, dia mengaku hanya mampu membayar sebesar Rp17 juta.
"Jadi setelah itu kami kan, setelah itu memberikan nomor HP ke istri, istri komunikasi, istri bilang nggak sanggup Rp 20 (juta) Pak. Jadi akhirnya yang saya penuhi Rp 17 (juta) Pak," jawab Edy.
"Pada awalnya saksi diberikan HP untuk berkomunikasi dengan istri saksi?" tanya jaksa.
"Iya Pak," jawab Edy.
Kemudian Jaksa mendalami batas pembayaran setoran bulanan di Rutan KPK. Edy menyebut setoran itu harus dibayarkan tak lewat dari tanggal 10 di awal bulan.
"Ini kalau penagihan itu setiap awal, pertengahan atau setiap bulan?" tanya jaksa.
"Awal Pak," jawab Edy.
"SPP bulanan setiap awal bulan. Tanggalnya saksi masih ingat?" tanya jaksa.
"Tidak Pak, awal bulan Pak," jawab Edy.
"Ya ketika maksudnya jangan sampai lewat tanggal berapa gitu?" tanya jaksa.
"Ya jangan lewat-lewat tanggal 10 Pak, udah warning Pak," jawab Edy.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, ada 15 pegawai rutan KPK yang didakwa melakukan pungutan liar kepada para tahanan. Nilai totalnya hingga Rp 6,3 miliar.