Bawaslu: Memilih Kotak Kosong Beda dengan Tidak Memilih, Datang ke TPS!
JAKARTA - Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menyebut memilih kotak kosong adalah bentuk tidak menghendaki peserta pilkada sebagai pemimpin.
“Kotak kosong adalah pilihan yang dipilih oleh pemilih sebagai bentuk tidak menghendaki calon peserta pemilihan sebagai pemimpin,” kata Totok dalam keterangan, dikutip Senin (30/9/2024).
Dia menegaskan, memilih kotak kosong dan tidak memilih memiliki nilai yang berbeda. Maka dari itu ia berharap masyarakat harus datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih walaupun itu pilihnya kotak kosong.
“Tidak memilih berbeda dengan memilih kotak kosong, tetap dihitung sedangkan yang tidak memilih dimasukan ke dalam kategori golongan putih (golput), oleh karena itu datang ke TPS dan lakukan pencoblosan,” tuturnya.
Dia juga mengingatkan, untuk mengawasi kontestasi atau pemilihan serentak di daerah masing-masing termasuk di daerah yang melawan kotak kosong.
“Kejahatan yang tertinggi dalam demokrasi yaitu mencuri suara, menjadi musuh bersama kita termasuk di daerah Jawa Timur yang melawan kotak kosong juga,” ungkap Totok.
Sebagai informasi, dalam pilkada Serentak 2024, berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga tanggal 28 September 2024, terdapat 31 daerah, paslon tunggal melawan kotak kosong.