Dipecat dan Diganti Jadi Anggota DPR, Tia Rahmania Bakal Laporkan PDIP ke Bawaslu

Dipecat dan Diganti Jadi Anggota DPR, Tia Rahmania Bakal Laporkan PDIP ke Bawaslu

Nasional | okezone | Senin, 30 September 2024 - 06:54
share

JAKARTA - Eks Anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 Dapil Banten 1 dari Fraksi PDI Perjuangan, Tia Rahmania berencana akan mengadu ke Bawaslu pada hari ini, Senin (30/9/2024).

Pengaduan dilayangkan Tia buntut pergantian dirinya sebagai anggota legislatif terpilih oleh PDI Perjuangan. "Rencanya akan membuat laporan ke Bawaslu," kata kuasa hukum Tia Rahmania, Purbo Asmoro saat dihubungi, Minggu (29/9/2024).

Purbo menjelaskan, alasan pelaporan itu didasari atas tindakan PDI Perjuangan yang mengganti kliennya sebagai anggota DPR RI terpilih oleh PDI Perjuangan. "Terkait dengan pergantian Ibu Tiah sebagai calon terpilih tidak sah," ucap Purbo.

Sekedar informasi, PDI Perjuangan telah mengganti Tia Rahmania sebagai anggota DPR RI terpilih dengan Bonnie Triyana. Pergantian karena PDI Perjuangan menganggap Tia telah melanggar kode etik dan menggelembungkan suara di Pileg 2024.

Juru Bicara PDIP Chico Hakim menjelaskan kasus itu berawal ketika Bawaslu Banten memutus 8 PPK di 8 Kecamatan di Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti bersalah melakukan tindak pelanggaran penggelembungan suara yang menguntungkan Tia pada 13 Mei 2024.

 

Selain Tia, PDIP juga menerima laporan serupa yang mengarah pada Rahmad Handoyo, caleg PDIP DPR dari Dapil Jawa Tengah V. Mendapat laporan itu, Mahkamah Partai PDIP menyidangkan kasus Tia dan Rahmad pada 14 Agustus 2024.

"Mahkamah Partai memutus keduanya terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai," ujar Chico, Kamis 26 September 2024.


 

Topik Menarik