Eks Penyidik KPK Bilang Dewas Harus Gerak Cepat Tindak Lanjuti Alexander Marwata
JAKARTA - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap meminta Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah bergerak cepat menindaklanjuti laporan terhadap Alexander Marwata. Diketahui, Alexander Marwata dilaporkan ke Dewas terkait dugaan pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang sedang berperkara.
"KPK sebagai lembaga role model harus menerapkan standart etik yang tinggi sehingga tanpa pandang bulu apalagi dia pimpinan atau pegawai harus dikenakan sanksi dengan penerapan zero tollerance," kata Yudi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (28/9/2024).
Sebab, kata dia, tidak mungkin pemberantasan korupsi dilakukan oleh sapu yang kotor. "Bukannya membersihkan lantai malah menambah kotor, jadi bersih-bersih di KPK merupakan keniscayaan," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah. Laporan tersebut terkait pertemuan Alex dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Adapun, sebagai pelapor adalah Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH). Menurutnya, pertemuan Alex dengan Eko Darmanto bertentangan dengan Perdewas Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penegakan Kode Etik.
"Hari ini kami melaporkan pimpinan KPK atas nama Alexander Marwata karena patut diduga telah melakukan hubungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang berperkara di KPK atas nama Eko Darmanto selaku mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta," kata Ketua Umum FMPH, Raja Oloan Rambe, Jumat 27 September 2024.
"Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto yang sejak awal sudah diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi," sambungnya.