MK Tegaskan WNA Pelaku Tindak Pidana Narkotika Harus Diusir dari Indonesia
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi pelaku tindak pidana narkotika harus diusir dari wilayah hukum Republik Indonesia (RI). Sebab, hal itu telah tertuang dalam ketentuan Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).
Penegasan itu disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pembacaan Putusan Nomor 95/PUU-XXII/2024 tentang permohonan pengujian Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang UU Narkotika oleh Yuyun Yuanita yang merupakan istri dari seorang berkewarganegaraan Swiss. Diketahui, suami Yuyun diusir dari wilayah hukum RI dan dilarang masuk kembali ke Indonesia karena melakukan tindak pidana narkotika.
Arsul yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 146 ayat (1) UU Narkotika yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon dengan petitum inkonstitusionalitas bersyarat, secara umum merupakan norma yang mengatur tindakan hukum berupa pengusiran warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkotika dari wilayah Indonesia setelah selesai menjalani pidana pokoknya.
Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkotika dan/atau tindak pidana prekursor narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara Republik Indonesia, kata Arsul membacakan pertimbangan hukum di Sidang MK, Kamis (26/9/2024).
Arsul menambahkan, dalam UU narkotika juga telah dijelaskan bahwa ancaman pidana tambahan berupa pengusiran keluar wilayah hukum NKRI bagi warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkotika berkelindan dengan aturan dasar keimigrasian bagi orang asing yang juga berlaku di banyak negara.
Secara normatif, sambung Arsul, norma yang diletakkan dalam Pasal 146 ayat (1) UU Narkotika ini merupakan derivasi dari kebijakan dasar keimigrasian Indonesia bahwa warga negara asing baik yang masuk ke wilayah Indonesia dan mengajukan izin tinggal di wilayah Indonesia harus sesuai dengan maksud dan tujuan berada di Indonesia, dalam hal ini hanya warga negara asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum di wilayah Indonesia.
Jalankan Strategi Antihoaks demi Pilkada Damai, Kemenkominfo Gandeng Platform Digital Besar
Arsul mengatakan kebijakan dasar keimigrasian ini sebenarnya dianut oleh semua negara sebagai perwujudan kedaulatan setiap negara, perlindungan terhadap kepentingan nasional dan warga negara yang bersangkutan yang wajib dipatuhi oleh semua orang atau warga negara asing yang berada di negara lain, terlepas orang atau warga negara asing tersebut kemudian menikah dan berkeluarga dengan warga negara setempat atau tidak.
Konsekuensi terhadap pelanggaran dan ketidakpatuhan atas hukum yang berlaku di negara manapun akan memberikan dampak berupa tindakan hukum atas pelanggaran tersebut, termasuk pengusiran (deportasi) dan penangkalan untuk masuk kembali, ucapnya.
Arsul menjelaskan, berkenaan dengan norma Pasal 146 ayat (2) UU Narkotika yang pada pokoknya mengatur larangan bagi warga negara asing yang telah dilakukan pengusiran karena melakukan tindak pidana narkotika untuk dapat masuk kembali ke wilayah NKRI adalah merupakan konsekuensi logis dari norma dalam Pasal 146 ayat (1) UU Narkotika.
Oleh karena itu, kata Arsul, warga negara asing yang telah dilakukan pengusiran keluar wilayah Indonesia karena melakukan tindak pidana narkotika, dilarang masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Aturan hukum menangkal warga negara asing yang sebelumnya telah pernah melakukan kejahatan pada suatu negara (inadmissibility) yang bahkan untuk kejahatan tertentu penangkalan tersebut dapat bersifat permanen (permanent bar). Merupakan kebijakan yang juga diterapkan banyak negara dalam rangka mencegah terjadinya pengulangan kejahatan yang sifatnya serius atau berat, seperti tindak pidana narkotika, katanya.