Batal Jadi Anggota DPR, Tia Rahmania Bakal Polisikan PDIP 

Batal Jadi Anggota DPR, Tia Rahmania Bakal Polisikan PDIP 

Nasional | okezone | Kamis, 26 September 2024 - 19:52
share

JAKARTA - Tia Rahmania mengaku difitnah oleh PDIP lantaran dianggap menggelembungkan suara. Melalui kuasa hukummya, Tia membantah telah melakukan hal tersebut.

Kuasa hukum Tia Rahmania, Jupryanto Purba menduga, keputusan Mahkamah Partai yang mengganti kliennya dari kursi DPR RI tak sesuai dengan fakta. Ia berkata, kliennya dituduh melakukan penggelembungan suara dengan mengambil suara dari calon lainnya pada Pileg 2024. 

"Faktanya bukan Ibu Tia yang melakukan itu, kan sudah ada keputusan Bawaslu daerah bahwa ada pelanggaran administratif yang dilakukan penyelenggara, bukan Bu Tia," ujar Purba dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/9/2024).

Purba menilai, tindakan Mahkamah Partai merupakan fitnah dan suatu kejahatan terhadap kehormatan seseorang. Untuk itu, ia berencana akan melaporkan ke kepolisian.

"Fitnah itu, itu mau kita clearkan, kejahatan itu terhadap kehormatan seseorang. Besok kemungkinan laporannya," terangnya. 

Purba mengatakan, ada keputusan Bawaslu nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/11.00/IV/2024 yang menyatakan kliennya tak melanggar administratif pemilu. Putusan itu, menindaklanjuti laporan Bonnie Triyana yang menganggap kliennya melanggar administratif pemilu. 

"Hasil persidangan menyatakan bahwa ‘Tia tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu’. Hal tersebut tertuang dalam no putusan :002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/11.00/IV/2024," kata Purba.

"Selain itu, putusan laporan tindak pidana pemilu dengan nomor laporan : 005/REG/LP/PL/11.00/IV/2024 tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan tercantum pada Formulir Model B.18 Bawaslu Provinsi Banten," ujarnya.

 

Sebelumnya, PDIP menegaskan Tia Rahmania dipecat dari kader partai dan anggota terpilih DPR bukan karena mengkritisi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Tia dipecat karena melanggar kode etik dan menggelembungkan suara di Pileg 2024.

Juru Bicara PDIP Chico Hakim menjelaskan kasus itu berawal ketika Bawaslu Banten memutus 8 PPK di 8 Kecamatan di Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti bersalah melakukan tindak pelanggaran penggelembungan suara yang menguntungkan Tia pada 13 Mei 2024.

Selain Tia, PDIP juga menerima laporan serupa yang mengarah pada Rahmad Handoyo, caleg PDIP DPR dari Dapil Jawa Tengah V. Mendapat laporan itu, Mahkamah Partai PDIP menyidangkan kasus Tia dan Rahmad pada 14 Agustus 2024.

"Mahkamah Partai memutus keduanya terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai," ujar Chico, Kamis (26/9/2024).

Topik Menarik