KPK Cegah 3 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Korupsi IUP di Kaltim 

KPK Cegah 3 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Korupsi IUP di Kaltim 

Nasional | okezone | Kamis, 26 September 2024 - 19:58
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang. Hal tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/9/2024). 

"Bahwa pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia," kata Tessa. 

Juru bicara berlatar belakang penyidik itu enggan membeberkan secara lengkap dari pihak yang dicegah tersebut. Tessa hanya menyebutkan inisial mereka. 

"AFI, DDWT, dan ROC," ujarnya. 

 

Tessa menyebutkan, pencegahan ini guna yang bersangkutan tetap berada di Indonesia. Pasalnya, keterangan mereka dianggap penting dalam mengusut perkara tersebut. 

"Keputusan (pencegahan) ini berlaku untuk enam bulan," ucapnya.

Topik Menarik