Bareskrim Tetapkan Guru Honorer Tersangka Ilegal Akses Data Elektronik BKN
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus ilegal akses dan penyebaran data elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Satu orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan tersangka berdasarkan laporan polisi A/17/VIIII/2024 direktorat siber Bareskrim Polri pada 23 Agustus 2024. Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil koordinasi bersama BSSN.
"Direktorat tindak pidana siber Bareskrim Polri menindaklanjuti bersama BKN untuk melaksanakan penyidikan terkait ilegal akses terhadap salah satu akun milik pegawai BKN yang digunakan oleh tersangka," kata Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
"Tersangka inisial BAG (Barik Abdul Ghofur) umur 25 tahun bekerja sebagai guru honorer sekolah dasar di wilayah Jawa Timur," sambungnya.
Profil Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Sekjen PBNU yang Bakal Dilantik Jokowi Jadi Mensos Hari Ini
Himawan menjelaskan modus operandi tersangka BAG yakni dengan melakukan ilegal akses dan menjual data tersebut melalui Breachforums.st untuk keuntungan pribadi.
"Dan tersangka mendapatkan keuntungan sejumlah 8 ribu dollar Amerika dari hasil penjualan data-data tersebut. Sementara jumlahnya itu," ujarnya.
Sebelumnya, kata Himawan, tersangka BAG sudah membuat akun pada disforum.io yang sekarang disforum.st, dengan username TOPI_X tahun 2021. Lalu, tersangka BAG kembali membuat akun dengan nama TOPIAX pada Breachforums.ST sejak bulan Oktober tahun 2023.
"Tersangka telah melakukan penyebaran data elektronik yang diunggah pada akun Breachforums.st ini TOPIAX sebanyak 40 sistem elektronik yang tidak hanya milik BKN namun juga milik salah satu universitas di Amerika, perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India dan Hongkong," ungkapnya.
Tersangka BAG dijerat dengan undang-undang perlindungan data pribadi informasi dan transaksi elektronik, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan KUHP.
Yakni Pasal 67 Ayat (1) Ayat (2) juncto Pasal 65 Ayat (1) Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lalu, Pasal 46 Ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 30 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 48 Ayat (1),(2),(3) juncto Pasal 32 Ayat (1),(2), dan 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 KUHP.
"Dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun penjara," kata Himawan.