4 Orang Tewas Tertabrak Kereta, KAI Klaim Sudah Larang Beraktivitas Dekat Rel
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia ( KAI ) mengkalim telah melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA. Larangan ini diambil sebagai respons terhadap insiden yang mengakibatkan empat anak meninggal dunia setelah tertabrak kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek-Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyatakan bahwa aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri, selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.
Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko, ungkap Anne dalam keterangan tertulis, Senin (23/9/2024).
Larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.
KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan, ujar Anne.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak empat orang tewasditabrak Kereta Api Fajar Utama, jurusan Cirebon -Jakarta. Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Daringo Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang Jawa Barat, Minggu (22/9/2024).
Peringati HAORNAS 2024, SD Pangudi Luhur Santo Timotius Gelar Jalan Sehat dan Edukasi Cabor
Satu korban tewas seorang bocah yang jenazahnya sempat tersangkut badankereta apidan terbawa ke daerah Patokbeusi Subang, Jawa Barat.
Keempat korban ditabrak Kereta Api Fajar Utama yang datang dari arah Cirebon menuju Jakarta,ujar salah satu keluarga korban, Karya.