Seluruh Calon Anggota Dewan Partai Perindo Selesaikan LHKPN 100
Seluruh calon anggota dewan dari Partai Perindo, baik tingkat Kabupaten, Kota, hingga provinsi, telah menyelesaikan 100 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Alhamdulillah, sekarang sudah 100 lapor LHKPN," ujar Ketua Bidang Kaderisasi Partai Perindo Juang Akbar Megenda, di Kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2024).
Juang menjelaskan kepatuhan anggota dewan Partai Perindo dalam melaporkan harta kekayaannya mengikuti peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasal 52, yang mengharuskan anggota dewan terpilih melaporkan harta kekayaannya sebelum pelantikan.
Baca juga: Kunjungi DPW Sumut, Ketum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo Minta Jajaran Aktif Menangkan Cakada
"Karena pelantikan sudah dekat, kami mendorong sejak beberapa bulan lalu agar semua calon anggota dewan melaporkan LHKPN mereka," tambahnya.
Kepatuhan ini mencerminkan komitmen Partai Perindo dalam menjaga transparansi dan integritas di lingkungan partai serta pemerintahan. Partai telah mendorong hal tersebut sejak beberapa bulan lalu untuk memastikan seluruh calon anggota dewan Perindo melaporkan LHKPN mereka tepat waktu. "Ini adalah wujud komitmen kami untuk menjaga transparansi dan integritas di lingkungan partai," tutup Juang.