Kejati Jakarta Tetapkan Eks Dirut Indofarma Tersangka Dugaan Korupsi

Kejati Jakarta Tetapkan Eks Dirut Indofarma Tersangka Dugaan Korupsi

Nasional | sindonews | Kamis, 19 September 2024 - 20:39
share

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya pada periode 2020-2023. Salah satunya adalah AP, Direktur Utama PT Indofarma periode 2019-2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahroni Hasibuan mengatakan, selain AP, tersangka lainnya adalah Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) periode 2020-2023, GSR dan Head of Finance PT IGM pada 2019-2021, CSY.

"AP diduga memanipulasi laporan keuangan PT Indofarma Tbk tahun 2020 dengan menciptakan piutang, utang, dan uang muka pembelian produk alat kesehatan (alkes) fiktif, sehingga seolah-olah target perusahaan tercapai," kata Syahroni dalam keterangannya, Kamis (19/9/2024).

Sementara itu, GSR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penjualan produk Panbio ke PT Promedik, anak perusahaan PT IGM. Padahal PT Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian.

Selain itu, GSR memerintahkan CSY untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non-perbankan guna memenuhi kebutuhan operasional PT Indofarma Tbk dan PT IGM.

"CSY diduga membuat laporan keuangan PT IGM yang seolah-olah sehat dengan menciptakan klaim diskon fiktif. Ia juga terlibat dalam penggalangan dana non-perbankan yang disalurkan ke vendor-vendor melalui modus kesalahan transfer, yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran serta kepentingan pribadi," jelasnya.

Syahroni Hasibuan mengungkapkan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan para tersangka mencapai Rp371 miliar, dan saat ini jumlah kerugian tersebut masih dalam penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"AP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan," katanya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, AP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Topik Menarik