Usut Kasus Taspen, KPK Jadwalkan Panggil 3 Saksi

Usut Kasus Taspen, KPK Jadwalkan Panggil 3 Saksi

Nasional | sindonews | Kamis, 19 September 2024 - 14:17
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen. Mereka dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan investasi PT Taspen Persero," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (19/9/2024).

Pemeriksaan saksi tersebut kata Tessa, akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Baca juga: Kasus Dugaan Investasi Fiktif Taspen, KPK: Temuan Awal Ratusan Miliar Diduga Fiktif

Berdasarkan informasi yang diterima, ketiga saksi yang yang dimaksud adalah, Direktur Utama PT Insight Investments Management Tahun 2016-Maret 2024, Ekiawan Heri Primaryanto; mantan Direktur Keuangan dan Operasional Ferita; dan Direktur SDM, TI, dan Kepatuhan PT Taspen, Mohamad Jufri.

Belum diketahui materi apa yang akan digali oleh penyidikKPK dari keterangan ketiganya. Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

Sejalan dengan itu, tim penyidikKPK telah melakukan penggeledahan pada salah satu kantor Sekuritas di Jakarta Pusat.

"Disampaikan bahwa pada hari Rabu (31/7/2024), dua hari yang lalu, penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan di salah satu kantor sekuritas di daerah Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (2/8/2024).

Dari giat tersebut, Tessa menyebutkan, KPK mengamankan sejumlah catatan transaksi investasi di PT Taspen. "Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan beberapa dokumen atau surat dan barang bukti elektronik terkait kegiatan transaksi investasi PT Taspen," ujarnya.

Topik Menarik