Setujui RUU APBN 2025 Jadi Undang-Undang, Ini Alokasi Anggaran Program Prabowo-Gibran

Setujui RUU APBN 2025 Jadi Undang-Undang, Ini Alokasi Anggaran Program Prabowo-Gibran

Nasional | okezone | Kamis, 19 September 2024 - 14:17
share

JAKARTA - DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun anggaran 2025 menjadi Undang-Undang (UU). Kesepakatan itu, diambil dalam forum Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025  di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024). 

“Apakah RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ucap Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus yang bertindak sebagai pimpinan rapat.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan bahwa pihaknya dan pemerintah sepakat penambahan alokasi belanja negara untuk pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, Said menyampaikan, pihaknya juga sepakat memberikan keleluasaan realokasi anggaran bagi kebutuhan anggaran kementerian/lembaga yang baru.

“Sebab hal itu kewenangan konstitusional presiden dan wakil presiden terpilih untuk menyusun jumlah kementerian/lembaga dalam pemerintahannya,” kata Said.

 

Adapun alokasi anggaran yang disepakati untuk program pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai berikut:

1. Program makan siang bergizi gratis: Rp71 triliun.
2. Pemeriksaan kesehatan gratis untuk pemeriksaan tensi, gula darah, foto rontgen dan skrining penyakit katastropik: Rp3,2 triliun.
3. Pembangunan rumah sakit (RS) lengkap berkualitas di daerah dengan meningkatkan RS di daerah dari tipe D menjadi tipe C beserta sarana dan prasarana, serta alat kesehatannya: Rp1,8 triliun.
4. Renovasi sekolah sebanyak 22 ribu sekolah: Rp20 triliun.
5. Membangun sekolah unggulan terintegrasi: Rp4 triliun.
6. Membangun lumbung pangan nasional daerah dan desa dengan intensifikasi lahan pertanian seluas 80 ribu hektar dan cetak sawah baru 150 ribu hektar, serta dukungan sarana prasarana pendukung: Rp15 triliun.

Topik Menarik