Waspada! Pembangunan Infrastruktur Tanpa Kajian Hukum Bisa Jadi Bumerang
JAKARTA Pakar Hukum dan Pegiat Anti Korupsi, Hardjuno Wiwoho mengatakan kehadiran infrastruktur yang memadai berperan vital dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Serta melancarkan roda perekonomian dan membuka akses terhadap fasilitas publik yang lebih baik.
Namun kata dia,pembangunan infrastruktur yang tidak diikuti kajian hukummemadai,bisa menimbulkan backfire effect atau efek bumerang dikemudian hari.
Saya melihat, tantangan dalam pembangunan infrastruktur terkait dengan aspek hukum dan politik ekonomi yang melibatkan kepentingan berbagai pemangku kepentingan, kata Hardjuno di Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Hardjuno melanjutkan, masalah korupsi dan kebijakan yang tidak transparan mengakibatkan biaya yang meningkat dan kualitas yang rendah. Hal ini diperparah dengan keputusan yang didasarkan pada pertimbangan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu juga dapat mengabaikan kebutuhan masyarakat luas.
Selain itu, Hardjuno menilai salah satu penyebab utama munculnya tindak pidana korupsi dalam proyek-proyek besar adalah kurangnya kajian hukum yang memadai terhadap kontrak-kontrak yang mengikat berbagai pihak.
Jadi memang benar bahwa Legal Review itu krusial. Tanpa itu, banyak celah dalam kontrak yang bisa disalahgunakan, terutama pada proyek-proyek besar yang melibatkan perusahaan asing, ucapnya.
Hardjuno menambahkan bahwa proses ini tidak hanya melindungi para pihak dari risiko pidana, tetapi juga memastikan kepastian hukum dan ketertiban dalam pelaksanaan proyek.
Banyak kasus korupsi yang berujung di pengadilan, lanjut Hardjuno, terjadi karena kontrak-kontrak infrastruktur disusun tanpa memperhatikan hukum yang berlaku, baik dalam negeri maupun internasional.
Kurangnya pemahaman terhadap hukum kontrak menyebabkan banyak proyek infrastruktur tersandung masalah hukum yang memakan waktu dan biaya besar. Legal Review harusnya dilakukan di setiap tahap, dari perencanaan hingga pelaksanaan, tegasnya.
Lebih lanjut, Hardjuno menekankan pentingnya kolaborasi antara ahli hukum dengan disiplin lain, seperti teknik dan manajemen proyek, untuk memastikan semua aspek kontrak terakomodasi dengan baik. Menurutnya, pendekatan lintas disiplin ini menjadi kunci dalam menciptakan pembangunan infrastruktur yang tidak hanya cepat, tetapi juga bebas dari risiko pidana di kemudian hari.
"Pemerintah dan sektor swasta perlu lebih serius dalam menjalankan audit hukum terhadap proyek-proyek strategis guna memastikan ketertiban dan menghindari masalah hukum di masa depan. Dengan memperkuat proses Legal Review, Indonesia diharapkan dapat melaksanakan pembangunan yang lebih tertib dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat tanpa terbebani oleh kasus hukum,"pungkasnya.