Polemik Dualisme Kadin, Menkumham Sebut SK Kepengurusan Sah Ada di Tangan Jokowi
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menanggapi polemik dualisme kepemimpinan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Menurutnya, Surat Keputusan (SK) kepengurusan Kadin yang sah akan ditentukan lewat Keputusan Presiden (Keppres).
Kepengurusan Kadin itu juga sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin. Oleh karenanya, ia meminta agar masyarakat menunggu sikap dari Presiden Jokowi.
"Karena pengesahan (SK) sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 87 kalau ga salah ya tentang Kadin, pengesahan perubahan anggaran dasar itu ada di tangan Presiden dalam bentuk Keputusan Presiden nah kita tunggu perkembangan berikut nya," kata Supratman di Kantor Kemenkumham, Rabu (18/9/2024).
Namun demikian, kata Supratman, pemerintah tetap berprinsip mengikuti aturan rumah tangga dari organisasi Kadin. Sehingga penentuan mana kepengurusan yang sah tetap mengikuti AD/ART Kadin.
"Soal sah dan tidaknya internal Kadin yang tahu, artinya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, jelas aturan mainnya," kata dia.
Dengan demikian, Kementerian Hukum dan HAM hanya akan melakukan harmonisasi pengesahan SK Kepengurusan Kadin yang sah sesuai dengan Keppres yang ditekan Jokowi.
"Oleh karena itu di waktu yang lalu pun saya menegaskan kalau kementerian Hukum dan HAM dilibatkan untuk melakukan harmonisasi kita akan lakukan, namun demikian itu domain, sesuai dengan UU tentang Kadin," tutupnya.