Fakta Sidang Harvey Moeis: Saksi Ungkap Jual Beli Timah di Babel Hancur
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) masih terus berfokus pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan terdakwa Harvey Moeis.
Agenda sidang untuk terdakwa Harvey Moeis masih lanjutan pemeriksaan saksi-saksi. Dari persidangan terakhir, banyak fakta-fakta menarik yang terungkap. Salah satunya, soal kondisi perekonomian di Bangka Belitung (Babel) yang semakin memburuk sejak adanya pengusutan korupsi timah.
Hal itu terungkap saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan saksi seorang Pengepul pasir timah, Suyatno alias Asui pada Kamis, 12 September 2024. Saksi Asui menyebut ekonomi Bangka Belitung saat ini hancur karena disebabkan turunnya harga timah.
"Dengan adanya (pengusutan korupsi timah) di tahun 2024 ini, bagaimana sebenarnya kondisi yang terjadi di lapangan atau di daerah sana (Bangka Belitung) seperti apa," tanya salah satu Penasihat Hukum Harvey Moeis kepada Asui.
"Sekarang ekonominya di Bangka Belitung sangat hancur Pak, ekonominya. kayak jadi kemarin, agak hancur. Karena pada harga timah itu sudah harga hancur semua Pak," jawab Asui.
"Sudah banyak yang enggak kerja pak," tambah Asui.
Sementara itu, saksi lainnya, yakni Marzoshin juga menjelaskan bahwa saat ini kondisi pasar yang menjadi tempat transaksi jual beli timah sudah sepi pembeli. "Kalau keluhan dari teman-teman yang berdagang sepi pak. Pasar juga sepi pak," kata Marzoshin.
Merujuk pada Badan Pusar Statistik (BPS) Provinsi Bangka Belitung, perekonomian mengalami kontraksi yang signifikan pada triwulan I tahun 2024, dengan penurunan sebesar 7,24 persen dibandingkan triwulan sebelumnya (Q-to-Q). Faktor utama yang menjadi penurunan tersebut adalah sektor pertambangan dan penggalian,
Sektor pertambangan dan penggalian yang terkontraksi sebesar 10,09 persen (Y-on-Y) pada triwulan I-2024, melanjutkan tren penurunan dari triwulan sebelumnya. Ekspor luar negeri juga mengalami penurunan drastis sebesar 38,74 persen (Y-on-Y) pada triwulan I-2024, yang berlanjut dari kontraksi pada triwulan sebelumnya sebesar 8,19 persen.
Tidak ada ekspor komoditas logam timah dari provinsi ini selama periode tersebut, dengan penurunan ekspor timah mencapai 62,73 persen (Y-on-Y).
Dari jumlah penduduk bekerja di Bangka Belitung, sektor pertambangan dan penggalian juga mengalami penurunan yang sangat besar. sejak Februari 2023 sampai Februari 2024 terjadi penurunan sebesar 34.760 orang.
Diketahui sebelumnya, Jaksa mendakwa Harvey Moeis terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) didakwa telah merugikan keuangan negara sekira Rp300 triliun. Ia didakwa melakukan korupsi bersama sejumlah pihak lainnya.
"Terdakwa Harvey Moeis telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara Rp300.003.263.938.131,14," kata Jaksa Ardito Muwardi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Jaksa membeberkan, jumlah kerugian negara hingga mencapai Rp300 triliun tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Adapun, kata Jaksa, dugaan korupsi timah tersebut dilakukan Harvey bersama-sama dengan Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode Januari 2015-Maret 2019.
Kemudian, Amir Syahbana selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Mei 2018 - November 2021 dan selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Juni 2020-November 2021.
Selanjutnya, Rusbani selaku selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Maret 2019-Desember 2019. Lantas, Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jendral Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020.
Lalu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021; Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020; Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020.
Tamron alias Aon selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia; Achmad Albani selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia; Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.
Kemudian, Kwan Yung alias Buyung selaku pengepul bijih timah (kolektor); Suwito Gunawan selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa; M.B Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa sejak tahun 2004.
Lantas, Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019; Hendry Lie selaku Beneficial Ownership PT Tinindo Internusa; Fandy Lingga selaku Marketing PT Tinindo Internusa sejak tahun 2008 sampai dengan Agustus 2018.
Lantas, Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017 sampai dengan tahun 2020; Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018; Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017.
Atas perbuatannya tersebut, Harvey dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut menerima Rp420 miliar. Harvey didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.