KPU Belum Hitung Pengajuan PAW Caleg Terpilih, Ingatkan Parpol Ada Batas Waktu
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menghitung partai politik yang mengajukan pergantian antarwaktu (PAW) caleg terpilih. Namun hingga saat ini KPU memang sudah mendapati surat pengajuan.
“Kalau yang update terakhir itu memang secara definitif kita belum hitung, karena yang pasti itu kan masuknya ke ketua KPU dan sebagian secara bergilir itu kan kemudian posisinya ke pimpinan KPU yang lain. Yang jelas memang gini, ini beberapa parpol sudah mengajukan surat pemberitahuan (PAW),” kata Komisioner KPU, August Mellaz, Jumat (13/9/2024).
Adapun alasan pergantian waktu memang bermacam-macam, namun menurutnya mereka yang maju pada Pilkada beberapa telah mengajukan pengunduran diri (sebagai aleg terpilih). KPU memastikan akan memproses pengunduran diri itu.
Namun Mellaz mengingatkan terkait batas waktu terhadap partai-partai. Pasalnya ada kebutuhan administratif yang mesti dilakukan terhadap mereka yang akan dilantik.
“Meskipun demikian kami juga memberitahukan kepada partai-partai politik, agar ada batas waktu karena ini nanti menyangkut segala kebutuhan, terutama administrasi. karena kan ada kebutuhan KPU dan juga Lemhannas dalam memfasilitasi para calon terpilih yang nanti akan dilantik,” kata dia.
“Terutama yang baru, yang new comer untuk ada semacam orientasi penanaman nilai-nilai kebangsaan. Jadi, kita sudah sampaikan,” sambungnya.
August tak merinci jumlah pengajuan PAW terhadap caleg terpilih. Namun demikian, mereka yang merupakan pendatang baru pada legislatif berjumlah 300 orang.
“Yang jelas nanti kemungkinan itu yang orientasi untuk penanaman nilai-nilai kebangsaan lebih dari 300-an. Kira-kira gitu. Yang lainnya kan posisinya ini kan incumbent, petahana,” tutupnya.