5 Fakta Pelaku Pabrik Uang Palsu Rp1,2 Miliar Dijual Rp300 Juta di Bekasi

5 Fakta Pelaku Pabrik Uang Palsu Rp1,2 Miliar Dijual Rp300 Juta di Bekasi

Nasional | okezone | Jum'at, 13 September 2024 - 07:15
share

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek kios percetakan uang palsu di Bekasi. Setidaknya, ada 10 orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Awalnya kita dapat info ada beredar uang palsu di wilayah Bekasi, kita telusuri kemudian kita coba transaksi," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji, Kamis (12/9/2024).

Berikut fakta-faktanya:

1. Pabrik Uang Palsu Berkedok Kios Percetakan

Para pelaku beraksi menjalankan aksinya di sebuah kios percetakan yang disulap menjadi pabrik uang palsu. Lokasi percetakan bernama Argo Tunggal yang berada di komplek percetakan Jalan Insinyur Haji Juanda, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

2. Cetak Rp1,2 Miliar Uang Palsu Seharga Rp300 Juta

Para tersangka mencetak lalu menjual Rp1,2 miliar uang palsu dengan harga Rp300 juta. "Uang palsu enggak bisa dikonversi ke Rupiah, enggak ada nilainya, cuma jaringan ini mau jual ke kita Rp300 juta. Dia minta dibayar segitu, kita tangkap," ujar Andri.

3. Beraksi sejak Awal 2024

Andri mengungkap, para pelaku telah beroperasi sejak awal 2024 dan berhasil mencetak uang enam kali. Sekali cetak sebanyak 12.000 lembar dengan pecahan Rp100.000.

Aksi kriminal para pelaku, kata Andri, terhenti saat pihaknya berhasil menggagalkan percetakan keenam dengan nominal pecahan serupa.

"Mereka beroperasi di tahun 2024 awal dan sudah enam kali melakukan pencetakan, sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar, dan pencetakan yang keenam tertangkap sama tim kita," ucapnya.

4. Pelaku Sudah Jual Uang Palsu Rp6 Miliar

Andri mengungkap, sejak awal 2024, para pelaku berhasil menjual yang palsu senilai Rp6 miliar dengan lima kali percetakan.

"Yang sebelumnya sudah sempat terjual, mereka beli putus ke jaringan ini, seperti orang beli narkoba, kemungkinan uang yang beredar tersebut digunakan untuk penipuan," katanya.

5. Polisi Tetapkan 10 Tersangka

Sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 12.000 lembar. Mereka terancam hukuman 10 hingga 15 tahun penjara, serta denda mencapai Rp50 miliar.

Tersangka SUR alias SURAN sebagai pemilik uang palsu, dikenakan Pasal 36 Ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (2).

"(SUR) dipidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana penjara denda paling banyak Rp10 miliar, dan ayat (3) sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3) dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar," kata Andri.

Kemudian, JR sebagai perantara penjualan uang palsu dikenakan Pasal 36 Ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (3), dan terancam dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

"Sedangkan untuk enam orang tersangka lainnya yakni, AS, SUR, SUD, MF, IL dan EM (perantara penjualan uang palsu) dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan Ancaman 10 tahun penjara," katanya.

Lalu, TS sebagai pemilik percetakan dan penerima orderan uang palsu dikenakan Pasal 36 Ayat (1) dan Ayat (3) yakni, Ayat (1) Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan dipidana denda paling banyak Rp10 miliar.

"Dan Ayat (3) yakni, setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (3) dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar," katanya.

"Sedangkan tersangka atas nama SB (karyawan yang memotong hasil percetakan uang palsu) dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," sambungnya.

Topik Menarik